Jadwal Buka Puasa Makassar 1 Maret 2026: Magrib Tiba Pukul 18.24 WITA

Umat Islam di Kota dan sekitarnya akan menunaikan ibadah puasa hari ke-11 Ramadan 1447 Hijriah pada Minggu, 1 Maret 2026. Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis oleh (Kemenag) Republik Indonesia, waktu berbuka puasa atau azan Magrib untuk wilayah Makassar pada tanggal tersebut jatuh pada pukul 18.24 WITA.

Penetapan awal di Indonesia sendiri sempat diwarnai perbedaan. Organisasi Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Sementara itu, pemerintah melalui Sidang Isbat Kementerian Agama dan Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan awal puasa dimulai sehari setelahnya, yakni Kamis, 19 Februari 2026.

Waktu Imsak dan Salat Lainnya di Makassar

Selain waktu Magrib, jadwal juga menjadi panduan penting bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Untuk Minggu, 1 Maret 2026, waktu Imsak di Makassar tercatat pada pukul 04.43 WITA. Adapun waktu Subuh akan berkumandang pada pukul 04.53 WITA.

Berikut adalah rincian jadwal salat lengkap untuk wilayah Makassar pada Minggu, 1 Maret 2026, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan:

  • Imsak: 04.43 WITA
  • Subuh: 04.53 WITA
  • Terbit: 06.05 WITA
  • Duha: 06.33 WITA
  • Dzuhur: 12.18 WITA
  • Ashar: 15.23 WITA
  • Magrib (Buka Puasa): 18.24 WITA
  • Isya: 19.33 WITA

Jadwal imsakiyah ini berlaku tidak hanya untuk Kota Makassar, tetapi juga dapat menjadi acuan bagi wilayah penyangga di sekitarnya seperti Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar, dengan selisih waktu yang relatif tipis.

1 Maret 2026: Hari Peringatan Penting

Selain menjadi hari ke-11 Ramadan, tanggal 1 Maret 2026 juga bertepatan dengan beberapa peringatan penting. Tanggal ini jatuh pada hari Minggu dan diperingati sebagai Hari Peringatan Peristiwa Serangan Umum di Jogja, Hari Kehakiman Nasional, dan Hari Rumput Laut Sedunia. Secara internasional, 1 Maret juga dikenal sebagai Hari Tanpa Diskriminasi Sedunia dan Hari Pertahanan Sipil Sedunia.

Umat Islam diimbau untuk senantiasa merujuk pada jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama atau pengumuman dari masjid setempat untuk memastikan ketepatan waktu ibadah selama bulan suci Ramadan.