Jadwal Buka Puasa Sabtu 21 Februari 2026: Magrib Jakarta Pukul 18.17 WIB

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771620540

Umat Muslim di Indonesia hari ini, Sabtu 21 Februari 2026, memasuki hari ketiga ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah. (Kemenag) telah merilis jadwal yang menjadi panduan penting bagi masyarakat untuk menunaikan sahur, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, hingga waktu berbuka.

Penetapan awal oleh pemerintah melalui Kemenag jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah Sidang Isbat yang digelar sebelumnya. Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H sehari lebih awal, yakni pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Untuk wilayah DKI dan sekitarnya, waktu berbuka puasa pada Sabtu, 21 Februari 2026, jatuh pada pukul 18.17 WIB. Waktu Magrib ini menunjukkan pergeseran satu menit lebih cepat dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat pada pukul 18.18 WIB. Adapun waktu imsak di Jakarta pada hari ini adalah pukul 04.32 WIB, dengan azan Subuh berkumandang pada pukul 04.42 WIB.

Berikut rincian lengkap jadwal salat dan puasa untuk Jakarta pada Sabtu, 21 Februari 2026, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag:

  • Imsak: 04.32 WIB
  • Subuh: 04.42 WIB
  • Terbit: 05.55 WIB
  • Duha: 06.23 WIB
  • Dzuhur: 12.10 WIB
  • Asar: 15.19 WIB
  • Magrib (Buka Puasa): 18.17 WIB
  • Isya: 19.27 WIB

Selain Jakarta, beberapa kota besar lainnya di Indonesia juga telah merilis jadwal imsak dan berbuka puasa. Di Kota Yogyakarta, waktu imsak jatuh pada pukul 04.16 WIB, dan azan Subuh pada 04.26 WIB. Bergeser ke Pulau Sumatra, Kota Medan akan memasuki waktu imsak pada pukul 05.13 WIB dan salat Subuh pada 05.23 WIB. Sementara itu, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, imsak tercatat pada pukul 04.42 WITA, dengan azan Subuh pada 04.52 WITA.

Memperhatikan jadwal imsakiyah secara cermat menjadi krusial agar ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan penuh berkah. Umat Muslim diimbau untuk senantiasa merujuk pada sumber informasi resmi dari Kementerian Agama atau lembaga keagamaan terpercaya di wilayah masing-masing.