Jadwal Imsakiyah Yogyakarta dan Jakarta 2 Maret 2026: Panduan Sahur Ramadan ke-12

Umat Islam di dan bersiap menyambut waktu Imsak dan Subuh pada Senin, 2 Maret 2026, yang bertepatan dengan hari ke-12 Ramadan 1447 Hijriah. (Kemenag) Republik Indonesia telah merilis resmi sebagai panduan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan hasil sidang isbat yang diselenggarakan Kemenag pada Selasa, 17 Februari 2026, 1 Ramadan 1447 Hijriah secara resmi ditetapkan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini menjadi acuan utama bagi umat Muslim di Indonesia untuk memulai ibadah puasa.

Waktu Imsak dan Subuh di Yogyakarta

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya, waktu Imsak pada Senin, 2 Maret 2026, jatuh pada pukul 04:17 WIB. Sepuluh menit kemudian, azan Subuh akan berkumandang pada pukul 04:27 WIB, menandai dimulainya waktu puasa. Sementara itu, waktu berbuka puasa atau Maghrib di Yogyakarta akan tiba pada pukul 18:01 WIB.

Jadwal Imsakiyah Jakarta yang Menjadi Perhatian

Antusiasme masyarakat terhadap jadwal Imsakiyah juga terlihat di Ibu Kota, dengan topik “imsak hari ini Jakarta 2026” menjadi salah satu yang banyak dicari. Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, waktu Imsak pada 2 Maret 2026 ditetapkan pada pukul 04:33 WIB. Azan Subuh akan berkumandang pada pukul 04:43 WIB. Adapun waktu Maghrib atau berbuka puasa di Jakarta adalah pukul 18:14 WIB.

Pentingnya Jadwal Imsakiyah Resmi

Jadwal Imsakiyah ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag RI, memastikan keakuratan waktu-waktu penting ibadah puasa. Waktu Imsak berfungsi sebagai pengingat bagi umat Muslim untuk mengakhiri sahur sebelum fajar menyingsing. Sahur sendiri merupakan ibadah sunah yang dianjurkan Rasulullah SAW, membawa keberkahan bagi yang melaksanakannya.

Masyarakat dapat mengakses jadwal Imsakiyah lengkap untuk berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia melalui situs resmi Bimas Islam Kemenag. Informasi ini krusial untuk memastikan pelaksanaan ibadah puasa berjalan tertib dan sesuai syariat, mulai dari batas akhir sahur hingga waktu berbuka puasa.