Jadwal Misa Rabu Abu 2026 di Gereja Katedral Jakarta: Awal Masa Prapaskah Dimulai 18 Februari

Author Image

Irfan

16 Februari 2026

Misa Rabu Abu (foto: Antara Foto/didik Suhartono)
Misa Rabu Abu (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta – Umat Katolik bersiap menyambut Rabu Abu yang menandai dimulainya Masa Prapaskah, periode penting menjelang perayaan Paskah. Pada tahun 2026, Rabu Abu jatuh pada hari Rabu, 18 Februari.

Jadwal Misa di Gereja Katedral Jakarta

Gereja Katedral Jakarta telah merilis jadwal misa untuk perayaan Rabu Abu 2026. Mengutip informasi dari akun Instagram @katedraljakarta, tidak ada persyaratan pendaftaran khusus untuk mengikuti misa tersebut. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  • Pukul 06.00 WIB: Misa Offline
  • Pukul 12.00 WIB: Misa Offline dan Online
  • Pukul 16.30 WIB: Misa Offline dan Online
  • Pukul 19.00 WIB: Misa Offline

Makna dan Tradisi Rabu Abu

Perayaan Ekaristi (Misa) Rabu Abu merupakan penanda dimulainya masa pantang dan puasa dalam tradisi Gereja Katolik. Setelah menerima tanda salib dari abu di dahi, umat akan menjalani masa Prapaskah selama 40 hari sebagai waktu pertobatan dan persiapan spiritual menuju perayaan Kebangkitan Yesus Kristus.

Abu yang digunakan dalam upacara ini berasal dari daun palma yang telah diberkati pada Hari Minggu Palma tahun sebelumnya, kemudian dibakar. Tanda salib yang dioleskan di dahi ini bersifat simbolis dan dapat dibasuh setelah Misa, meskipun banyak umat memilih untuk mempertahankannya sebagai pengingat hingga malam hari.

Status Hari Libur Rabu Abu 2026

Meskipun memiliki makna keagamaan yang mendalam, Rabu Abu 2026 yang jatuh pada 18 Februari tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Oleh karena itu, aktivitas perkantoran dan sekolah akan berjalan normal.

Jadwal Paskah 2026

Perayaan Paskah pada tahun 2026 akan dilaksanakan pada hari Minggu, 5 April. Hari Raya Paskah ini telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri.