Jaksa Agung: 72 Pegawai Kejaksaan Dihukum Berat, 13 Turun Jabatan Sepanjang 2025

Author Image

Irfan

20 Januari 2026

Foto: Rapat Kerja Jaksa Agung Bersama Komisi Iii Dpr (adrial Akbar/detikcom)
Foto: Rapat kerja Jaksa Agung bersama Komisi III DPR (Adrial Akbar/detikcom)

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 165 pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dijatuhi sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, 72 orang menerima hukuman berat yang mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Rincian Hukuman Disiplin

“Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, Burhanuddin merinci bahwa dari 72 pegawai yang mendapat hukuman berat, 13 orang dikenakan sanksi penurunan jabatan. Sementara itu, 23 orang lainnya diberhentikan dari jabatan (nonjob), dan 20 orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Selain penindakan disiplin internal, Kejagung juga melaporkan penanganan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025. Bidang Pengawasan telah menerima total 659 laporan pengaduan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2025, Bidang Pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menunjukkan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” jelas Burhanuddin.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Capaian signifikan lainnya yang disampaikan Jaksa Agung adalah tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejagung berhasil menindaklanjuti 91,11 persen dari total 1.089 temuan audit BPK.

“Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen. Dengan mengatasi 1.089 temuan audit. Dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar,” tuturnya.