Jaksa penuntut umum (JPU) membantah tudingan bahwa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diarahkan atau dipaksa memberikan keterangan. Jaksa menilai anggapan tersebut sebagai pernyataan yang berbahaya.
Tanggapan Jaksa Terhadap Tuduhan Kubu Nadiem
Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026), menanggapi klaim dari kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan para saksi diarahkan dan ditekan saat penyidikan. Jaksa menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan, tanpa ada paksaan atau tekanan terhadap saksi.
“Saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, Yang Mulia. Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, Yang Mulia. Diparaf, dibaca,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menyatakan sepakat dengan kubu Nadiem bahwa saksi harus memberikan keterangan yang jujur di persidangan. Namun, jaksa menekankan bahwa tudingan yang mengesankan penyidikan tidak transparan adalah tidak benar.
“Ya perlu diperjelas juga, Yang Mulia. Artinya, kami minta juga pendapat dari kami, pandangan dari kami bahwasanya statement-statement yang mengarahkan seakan-akan penyidikan ini tidak transparan, mengarahkan, itu adalah statement-statement yang tidak benar, Yang Mulia,” tambah jaksa.
Dugaan Kubu Nadiem Terkait Saksi
Sebelumnya, pengacara Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, menduga bahwa saksi-saksi dalam kasus ini diarahkan dan berada dalam kondisi tertekan. Dugaan ini muncul karena adanya kejanggalan dalam jawaban beberapa saksi yang dinilai sama persis ketika ditanyakan oleh majelis hakim.
“Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim, Yang Mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ari mengusulkan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah untuk beberapa saksi, terutama Saksi Purwadi, yang dianggapnya cukup penting untuk memberikan keterangan secara independen. “Oleh karena itu, Yang Mulia, kami mengusulkan bahwa oke beberapa bisa kita gabungkan menjadi satu, tapi untuk Saksi Purwadi, kami minta tetap sendirian. Selanjutnya, untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum. Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen,” jelasnya.
Pelaporan Gratifikasi dan Upaya Kejujuran Saksi
Ari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, serta mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad.
“Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan,” ungkap Ari.
Sebelumnya, Ari sempat berencana memberikan Al-Qur’an kepada para saksi yang akan bersaksi di persidangan hari itu sebagai upaya agar mereka berkata jujur. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa para saksi cukup mengambil sumpah dengan Al-Qur’an diletakkan di atas kepala.
“Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur’an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.