Jaksa Dalami Kekuasaan Jurist Tan, Disebut ‘The Real Menteri’ di Kemendikbudristek

Author Image

Irfan

2 Februari 2026

Sidang Kasus Chromebook (mulia/detikcom)
Sidang kasus Chromebook (Mulia/detikcom)

Jaksa penuntut umum mendalami peran dan kekuasaan Jurist Tan, yang disebut sebagai ‘the real menteri’ oleh staf di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pendalaman ini dilakukan saat memeriksa saksi Dhany Hamiddan Khoir, mantan Pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/2/2026).

Kewenangan Jurist Tan

Jaksa menanyakan kepada Dhany mengenai kewenangan Jurist Tan, yang merupakan staf khusus Nadiem. Jaksa ingin mengetahui apakah Jurist Tan memiliki kekuasaan untuk memindahkan orang dan bersikap ‘petantang-petenteng’ di Kemendikbudristek.

“Nggak usah takut-takut ya, kita kasih keterangan apa adanya ya. Tapi juga jangan dibuat-buat, kalau nggak ada, jangan bilang ada. Kita harus jujur di sini. Kamu sering mendengar seperti itu? The real menteri? Punya kekuasaan bisa mindahin orang? Bahkan ada yang mengatakan, mohon maaf nih, bahasa saya di kampung di Palembang, petantang-petenteng gitu? Pernah?” tanya jaksa kepada Dhany.

Dhany membenarkan bahwa ia sering mendengar sebutan tersebut. Ia juga memberikan contoh konkret mengenai vokalitas Jurist Tan dalam rapat pembahasan anggaran.

“Yang saya pernah hadiri justru di tahun 2022 saat itu ada undangan dari Biro Perencanaan tentang pembahasan anggaran, dan di situ terlihat sekali, Ibu Jurist Tan sangat vokal, bahkan setingkat eselon I di Kementerian Keuangan pun agak ditekan di situ,” jawab Dhany.

Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa juga mendalami apakah Nadiem pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruangan Dhany atau menanyakan langsung perkembangan pengadaan Chromebook.

“Pernah tidak dipanggil? Atau Pak Menteri mendatangi tempat ruangan kerja kamu? Ya kan sekarang sering kayak gitu, saya lihat kepala daerah itu datang lihat sidak apa-apa kan ke lurah-lurah. Pernah tidak seorang menteri sidak atau datang menanyakan, kamu kan PPK dengan anggaran terbesar dong, ‘Hei, Dhany, gimana perkembangannya? Harus seperti ini seperti ini, SOP’. Pernah tidak?” tanya jaksa.

Dhany menjawab, “Tidak pernah.”

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.