Jaksa Dalami Rekening Penampungan Pemerasan Sertifikasi K3, Saksi Mengaku Tak Tahu

Author Image

Irfan

6 Februari 2026

Foto: Sidang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 (mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 (Mulia/detikcom)

Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Amarudin, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), jaksa menggali informasi terkait rekening penampungan dana hasil pemerasan tersebut.

Kedekatan Personal dengan PJK3

Awalnya, Amarudin membantah memiliki kedekatan personal dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). “Apakah saksi punya kedekatan secara personal selain itu dengan PJK3?” tanya jaksa. “Tidak ada secara personal,” jawab Amarudin.

Namun, jaksa tidak puas dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Amarudin. Dalam BAP tersebut, tertera bahwa Amarudin pernah menerima uang non-teknis dari beberapa PJK3 karena kedekatan personal. “Ini keterangan saksi di nomor 8 alinea kedua terakhir. Izin bacakan Majelis, ‘adapun terkadang ada beberapa PJK3 tertentu yang memberikan uang non-teknis diberikan melalui saya misalnya PT Fresh Galang Mandiri Saudara Rusmini, PT Patrari Jaya Saudara Sumijan, dan PT Surya Kusuma Nusantara Saudara Sri Rejeki dan Saudara Lutfi Arivianto karena kedekatan secara personal’,” ujar jaksa.

Amarudin mengklarifikasi bahwa kedekatan personal yang dimaksud bukanlah kedekatan keluarga, melainkan sebatas kenal karena pernah diundang sebagai narasumber. “Personal yang saya maksud bukan saudara, Pak. Hanya kenal setelah jadi narasumber terus kenal perorangan maksud kami Pak itu,” jelas Amarudin.

Rekening Penampungan Dana

Jaksa kemudian membacakan BAP Amarudin terkait rekening yang disiapkan terdakwa Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Jaksa menanyakan apakah Amarudin mengetahui adanya rekening penampungan untuk uang hasil pemerasan.

“Izin konfirmasi Yang Mulia di BAP nomor 9 huruf D. Saya bacakan ya. ‘Pada pertengahan 2021 pertengahan sampai dengan pertengahan 2024 penerimaan uang non-teknis mulai dilakukan kembali dilakukan oleh Saudara Anita Sari Kusumawati, Saudara Muzakir yang pada tahun 2023 diganti oleh Saudara Andalusia Firda Farida. Sepengetahuan saya Anita Sari mengumpulkan pengumpulan uang dilakukan dengan cara transfer ke rekening yang disiapkan oleh Anita Sari Kusumawati’. Rekening apa yang disiapkan itu, Pak?” cecar jaksa.

Amarudin menyatakan bahwa penyiapan rekening tersebut adalah urusan Anita Sari, bukan dirinya. “Maksudnya yang tahu rekening itu adalah Ibu Anita yang menyiapkan bukan kami menyiapkan,” jawab Amarudin.

Jaksa terus mendesak Amarudin untuk jujur mengenai apakah Anita pernah menyampaikan informasi terkait rekening yang dibuka untuk menampung uang non-teknis pengurusan sertifikasi K3. “Apakah terdakwa Anita Sari Kusumawati ini ada nggak memberitahukan kepada Saudara bahwasanya dia telah membuka rekening untuk menampung uang-uang nonteknis ini?” tanya jaksa.

“Untuk menyampaikan itu saya tidak ingat, Pak,” jawab Amarudin.

Jaksa kembali mencecar, “Saudara apakah terdakwa Anita Kusumawati, Anita Sari Kusumawati ini ya pernah nggak menyampaikan ada rekening penampungan BCA atas nama Dwi Aryanti? Jujur Saudara.” Amarudin mengaku tidak tahu menahu mengenai nama rekening yang dibuka oleh Anita.

“Ibu Anita tidak menyampaikan ke kami nama-nama nomor rekening itu atas nama siapa tidak. Tidak tahu saya tidak tahu atas nama siapa untuk rekening,” ujar Amarudin.

Meskipun Amarudin menjabat sebagai koordinator, ia menegaskan kembali ketidaktahuannya mengenai rekening tersebut. “Saudara kan koordinator di sana,” timpal jaksa. “Iya Pak tapi saya tidak tahu untuk nomor rekening betul bener-bener saya tidak tahu,” timpal Amarudin.

Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam sidang ini, sejumlah nama dihadirkan sebagai terdakwa, antara lain:

  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) tersebut mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3 bagi para pemohon.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diterima dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.