Kejaksaan Agung menyoroti tingginya harga pengadaan perangkat Chromebook untuk kebutuhan sekolah di berbagai daerah. Harga per unit Chromebook dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan penegak hukum, dengan salah seorang jaksa bahkan melontarkan ekspresi terkejut, “Wow!”
Sorotan tajam ini datang di tengah upaya pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk mempercepat pemerataan akses teknologi pendidikan melalui program pengadaan Chromebook. Program ini merupakan bagian integral dari inisiatif Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, disebut-sebut menyatakan keprihatinannya atas temuan harga yang melambung tinggi tersebut. Dugaan praktik mark-up atau penyimpangan dalam proses pengadaan menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung, yang berjanji akan mengusut tuntas permasalahan ini.
Padahal, berdasarkan data yang tercatat di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga referensi untuk Chromebook dengan spesifikasi standar umumnya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta per unit. Perbedaan harga yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan di tingkat daerah.
Pakar pengadaan barang publik, Dr. Budi Santoso, menjelaskan bahwa beberapa faktor dapat berkontribusi pada melambungnya harga barang pengadaan pemerintah di daerah. Faktor-faktor tersebut meliputi biaya logistik, distribusi, serta potensi adanya praktik mark-up yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di tingkat lokal.
Menteri Nadiem Makarim sendiri sebelumnya telah berulang kali menekankan komitmennya terhadap transparansi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Namun, temuan harga Chromebook yang mencapai Rp 6-7 juta per unit di daerah ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai efektivitas pengawasan dan potensi kebocoran anggaran dalam proyek-proyek besar pemerintah.