Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, sempat tertawa saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Tawa itu muncul ketika jaksa penuntut umum mendalami soal pembentukan harga dalam sebuah konsolidasi pengadaan Chromebook yang disebut terlalu murah.
Proses Penjualan dan Keuntungan
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Tio dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Jaksa awalnya mendalami keuntungan yang diperoleh PT Bhinneka sebagai salah satu pemenang tender pengadaan Chromebook yang bersumber dari APBN dan dana DAK. Tio menjelaskan bahwa nilai penjualan proyek tersebut mencapai Rp 1,1 triliun, dengan keuntungan kotor (gross margin) rata-rata sekitar 8%.
“Keuntungannya kami secara gross margin itu rata-rata sekitar 8% Pak,” ujar Tio.
Peran Principal, Distributor, dan Reseller
Jaksa kemudian menanyakan soal penentuan harga Chromebook. Tio menerangkan bahwa PT Bhinneka bertindak sebagai reseller yang mengikuti harga yang ditetapkan oleh distributor dan principal (pemegang merek). Ia menegaskan bahwa PT Bhinneka tidak menentukan harga secara langsung.
“Principal tidak memberikan kepada saudara kaitan dengan pembentukan harga?” tanya jaksa. “Oh nggak, kami berdasarkan PO kami kepada si distributornya. Distributor dari distributor yang memberikan kami harga,” jawab Tio.
Perbedaan peran antara principal, distributor, dan reseller pun dijelaskan oleh Tio. Menurutnya, principal sebagai pemegang merek tidak bisa menjual langsung ke pengguna akhir (user). Mereka harus melalui distributor, yang kemudian juga tidak bisa menjual langsung ke user, melainkan harus melalui reseller. PT Bhinneka, sebagai reseller, adalah pihak yang diperbolehkan menjual langsung ke user.
Tio juga membenarkan bahwa principal Chromebook harus terdaftar dan berpartner dengan Google. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa harga yang ditetapkan oleh para principal.
Konsolidasi Harga dan Tawa Saksi
Pembahasan kemudian beralih pada Suggested Retail Price (SRP), yaitu harga yang biasanya ditentukan oleh principal untuk menciptakan keseragaman harga.
Jaksa lalu mendalami pengetahuan Tio mengenai konsolidasi harga yang dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022. Jaksa menyebutkan bahwa principal enggan memberikan rincian pembentukan harga yang sebenarnya dalam konsolidasi tersebut.
“Dalam konsolidasi harga itu, principal pun tidak mau memberikan pembentukan harga yang sebenarnya. Saudara tahu nggak itu?” tanya jaksa. “Saya tidak paham bagaimana konsolidasi itu ya, tapi saya memang dengar juga banyak yang komplain mengenai pembentukan harga itu,” jawab Tio.
Ketika jaksa menanyakan jenis komplain tersebut, Tio justru tertawa dan menjawab bahwa komplainnya adalah harga tersebut terlalu murah.
“Komplain apa? Terlalu mahal?” tanya jaksa. “Terlalu murah Pak,” ujar Tio sambil tertawa.
Jaksa menyatakan keheranannya atas jawaban tersebut, mengingat konsolidasi harga biasanya dilakukan untuk mengatasi kemahalan harga. Tio menjelaskan bahwa harga dalam konsolidasi tersebut dianggap kemurahan untuk beberapa merek, sehingga memberatkan pihak tertentu.
“Iya, jadi ada yang tidak bisa ikutin, begitu lah,” jelas Tio. “Kalau terlalu murah, nggak ada ini,” ujar jaksa, yang ditanggapi Tio dengan tawa kecil. Jaksa mengingatkan Tio bahwa ia telah disumpah untuk memberikan keterangan jujur.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Selasa (16/12/2025), jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.