Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis 9 Koruptor Pertamina, Soroti Uang Pengganti dan Hukuman Lebih Ringan

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

kejaksaan agung, korupsi pertamina, muhamad kerry adrianto riza, riva siahaan, pengadilan tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengkaji secara mendalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap sembilan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil menyusul adanya perbedaan signifikan antara vonis yang dijatuhkan hakim dengan tuntutan jaksa, khususnya terkait besaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara.

Sembilan terdakwa tersebut telah divonis dalam sidang maraton yang berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara 9 hingga 15 tahun penjara. , anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, menerima vonis terberat yakni 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, , divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara.

Alasan Jaksa Pertimbangkan Banding

JPU Zulkipli menjelaskan bahwa perbedaan pandangan majelis hakim, terutama mengenai kerugian perekonomian negara dan uang pengganti, menjadi pertimbangan utama untuk mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan kepada para terpidana secara keseluruhan juga dinilai lebih rendah dibandingkan tuntutan awal jaksa.

“Semuanya akan menjadi pertimbangan kita, ketika menentukan apakah ini dilakukan upaya hukum banding atau tidak. Ya secepatnya nanti akan kami kaji. Karena tadi sudah-sudah ada beberapa catatan, ya termasuk nanti ada perbedaan pandangan mengenai kerugian perekonomian negara,” ujar Zulkipli kepada awak media, Jumat (27/2/2026).

Detail Kasus Korupsi Pertamina

Kasus korupsi ini berpusat pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penyimpangan yang terjadi mencakup sektor hulu hingga hilir, terbagi dalam tiga klaster utama: minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Beberapa terdakwa lain yang juga divonis adalah Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), keduanya divonis 9 tahun penjara. Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga) dan Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) masing-masing divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) juga divonis 9 tahun penjara. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Nusantara) serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) divonis 13 tahun penjara.

Perdebatan Kerugian Negara dan Dissenting Opinion

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun, yang merupakan akumulasi dari berbagai penyimpangan termasuk impor BBM, penjualan solar, kerugian perekonomian negara, dan keuntungan tidak sah. Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menyatakan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun bersifat asumtif dan belum dapat dibuktikan secara pasti.

Majelis hakim hanya meyakini adanya kerugian senilai Rp 9,4 triliun, sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penjualan solar non-subsidi pada PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023. Selain itu, untuk beberapa terdakwa seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena diyakini tidak menikmati hasil korupsi.

Putusan ini juga diwarnai oleh adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto. Mulyono berpendapat bahwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati seharusnya dinyatakan tidak bersalah, khususnya terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM.

Reaksi Terdakwa dan Status Riza Chalid

Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan akan mengajukan banding. “Masih ada upaya hukum, ya, insya Allah bakal ngajuin banding,” kata Kerry di persidangan. Ia merasa banyak fakta hukum di persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim. Sementara itu, Riva Siahaan masih dalam tahap pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Di sisi lain, ayah Kerry, Mohammad Riza Chalid, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, hingga kini masih buron dan kabur ke luar negeri. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk terus berupaya memulangkan Riza Chalid atau menyidangkannya secara in absentia jika tidak dapat dipulangkan.