Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tetap teguh pada keyakinannya mengenai adanya aliran dana suap senilai Rp60 miliar dalam perkara perintangan penyidikan dan suap hakim terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Keyakinan ini kembali ditegaskan JPU Andi Setyawan saat menyampaikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) enam terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam dokumen replik tersebut, jaksa menyoroti secara khusus aliran dana Rp60 miliar yang didukung oleh bukti cek dan dokumen tulisan tangan. JPU meyakini bahwa dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp32 miliar yang benar-benar sampai kepada panitera Wahyu Gunawan dan majelis hakim untuk mengupayakan putusan lepas bagi tiga perusahaan sawit dalam kasus korupsi CPO.
Sisa dana sebesar Rp28 miliar, menurut kesimpulan jaksa, tidak tersalurkan sesuai tujuan awal. Dana ini diyakini dinikmati oleh tiga terdakwa, yakni pengacara Marcella Santoso, pengacara Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i dari Wilmar Group. Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, jaksa menuntut masing-masing dari ketiga terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar.
Enam terdakwa yang pleidoinya ditanggapi JPU adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, pelaku media sosial Adhiya Muzakki, dan mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Terdakwa Ariyanto sendiri sempat membantah tudingan penerimaan dana Rp28 miliar tersebut.
Selain dugaan suap, beberapa terdakwa juga menghadapi tuntutan terkait perintangan penyidikan. Junaedi Saibih, Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar didakwa telah berupaya menghalangi proses hukum dengan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara korupsi besar, yaitu kasus CPO, tata kelola komoditas timah, dan impor gula.
Atas perbuatan tersebut, JPU telah menjatuhkan tuntutan pidana yang bervariasi. Terdakwa Ariyanto dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, dan Tian Bahtiar serta Adhiya Muzakki masing-masing dituntut 8 tahun penjara, dengan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari upaya suap yang bertujuan agar terdakwa korporasi mendapatkan vonis lepas dalam kasus ekspor CPO. Sebelumnya, panitera Wahyu Gunawan dan sejumlah hakim, termasuk Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, telah diputus bersalah pada Desember 2025. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta juga terseret dalam kasus ini, dengan hukuman yang diperberat menjadi 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.
Komisi Yudisial (KY) juga telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus suap Rp60 miliar ini, yang diduga melibatkan empat hakim, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seluruh dalil dan bukti yang diajukan JPU kini telah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan terakhir dari pihak terdakwa (duplik), sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Rencananya, sidang vonis untuk Marcella, Ariyanto, Junaedi, M Syafei, Adhiya, dan Tian akan digelar pada Senin, 2 Maret 2026.