Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp60 Miliar di Kasus Perintangan CPO dan Suap Hakim

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

perintangan penyidikan cpo, suap hakim, kejaksaan agung, marcella santoso, tian bahtiar

(Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyoroti dugaan aliran dana suap sebesar Rp60 miliar dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO) dan . Dana fantastis ini diduga digunakan untuk memengaruhi putusan pengadilan serta menghalangi proses hukum dalam beberapa kasus korupsi besar lainnya, termasuk tata niaga timah dan impor gula.

Dalam persidangan replik yang baru-baru ini disampaikan, JPU Andi Setyawan menegaskan keyakinannya terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk cek dan dokumen tulisan tangan. Menurut jaksa, dari total permintaan suap Rp60 miliar, hanya sekitar Rp32 miliar yang berhasil disalurkan kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut bertujuan untuk mengupayakan putusan lepas bagi tiga perusahaan sawit yang terlibat dalam kasus korupsi CPO.

Selisih Dana Rp28 Miliar Diduga Dinikmati Terdakwa

Sisa dana sebesar Rp28 miliar yang tidak sampai ke tujuan awal, menurut kesimpulan jaksa, diduga kuat dinikmati oleh tiga terdakwa, yakni pengacara , Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i, seorang legal corporate dari PT Wilmar. Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, jaksa menuntut agar ketiga terdakwa tersebut dibebankan uang pengganti masing-masing sebesar Rp9,3 miliar.

Meskipun terdakwa Ariyanto sempat membantah tuduhan penerimaan dana Rp28 miliar tersebut, jaksa tetap berpegang pada bukti-bukti formal dan urutan logis penyaluran dana. Seluruh dalil ini kini diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan, sembari menunggu tanggapan terakhir dari pihak terdakwa.

Peran Para Terdakwa dalam Perintangan Penyidikan

Selain kasus suap hakim, jaksa juga mengungkap upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh sejumlah terdakwa lain. Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTV , dan pelaku media sosial Adhiya Muzakki. Para terdakwa ini diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghalang-halangi penyidikan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Modus operandi yang digunakan meliputi skema non-yuridis di luar persidangan, pembuatan program dan konten media, serta penggiringan opini negatif di publik. Tujuannya adalah untuk membentuk persepsi seolah-olah penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung tidak benar. Bahkan, ditemukan adanya grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi untuk menampung pemberitaan terkait kasus timah dan merencanakan langkah strategis memengaruhi hakim.

Tuntutan Pidana dan Kasus Korupsi yang Dirintangi

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU telah menjatuhkan tuntutan pidana yang berat kepada para terdakwa. Marcella Santoso dan Ariyanto dituntut masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap hakim. Ariyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.

Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki masing-masing dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama. Tian Bahtiar, dalam pledoinya, menyesalkan tuduhan menyebarkan berita bohong dan menyudutkan Kejaksaan, menegaskan bahwa produk medianya berdasarkan fakta dan narasumber kredibel, serta mengklaim pelabelan ‘berita negatif’ berbahaya bagi kebebasan pers.

Kasus-kasus korupsi yang diduga dirintangi oleh para terdakwa ini mencakup korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 yang merugikan negara hingga Rp14 triliun, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp4,1 triliun, serta korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya perintangan proses hukum dan praktik suap yang merusak integritas sistem peradilan. Sidang vonis untuk Marcella, Ariyanto, Junaedi, M Syafei, Adhiya, dan Tian dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 Maret 2026.