Jaksa Ungkap Anggaran Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Capai Triliunan Rupiah

Author Image

Irfan

20 Januari 2026

Momen Jpu Mencecar Triyantoro Selaku Biro Umum Dan Pbj Tahun 2021 Di Kemendikbudristek Terkait Biaya Pengadaan Laptop Chromebook Dan Chrome Device Management (mulia Budi/detikcom)
Momen JPU mencecar Triyantoro selaku Biro Umum dan PBJ Tahun 2021 di Kemendikbudristek terkait biaya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (Mulia Budi/detikcom)

Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Triyantoro, selaku Biro Umum dan PBJ Tahun 2021 di Kemendikbudristek, terkait biaya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/1/2026), Triyantoro mengakui bahwa nilai pengadaan tersebut mencapai triliunan rupiah.

Miliaran atau Triliunan?

Triyantoro dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Awalnya, jaksa menanyakan anggaran keseluruhan untuk pengadaan TIK Chromebook. “Saya tidak hafal betul, tidak hafal, tidak apa dengan nilai totalnya,” jawab Triyantoro. Jaksa kemudian kembali mencecar, “Bapak tahu anggaran itu per tahun, tahunnya berapa?” Triyantoro kembali menjawab, “Tidak.”

Pertanyaan jaksa semakin mengerucut, apakah proyek pengadaan Chromebook mencapai miliaran atau triliunan. Akhirnya, Triyantoro mengakui bahwa pengadaan ini bernilai triliunan rupiah. “Besar tidak anggaran untuk pengadaan TIK Chromebook dari DIPA maupun dari DAK? Hanya sampai miliarankah atau sampai triliunan?” tanya jaksa. “Sampai triliunan,” jawab Triyantoro. “Sampai triliunan kan?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Triyantoro.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini berasal dari beberapa komponen. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar 1,5 triliun rupiah). Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.