Jaksa penuntut umum menampilkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Nadiem Anwar Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Jaksa menilai bahasa yang digunakan dalam percakapan tersebut ‘ngeri’.
Chat WhatsApp Nadiem Diungkap di Sidang Tipikor
Screenshot tersebut dihadirkan saat Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Percakapan tersebut berkaitan dengan perubahan kebijakan dari Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Cepy membenarkan definisi kedua program tersebut seperti yang dijelaskan jaksa.
“Izin Yang Mulia, saya perlihatkan ada percakapan, di percakapan WhatsApp. Ini perlu saya tanyakan juga di depan majelis, di depan sidang terbuka ini, karena ini ada kebijakan pendidikan yang terungkap di fakta, adanya perubahan dari UNBK ke program AKM. Yang Tadi Saudara jelaskan AKM itu hanyalah perwakilan dari siswa, sedangkan UNBK adalah kompetensi untuk semua pelajar?” tanya jaksa kepada Cepy.
“Betul,” jawab Cepy.
Empat Poin dalam Chat WhatsApp Nadiem
Jaksa kemudian membacakan isi chat WhatsApp Group Nadiem yang diduga terjadi pada 19 September, sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Terdapat empat poin utama dalam percakapan tersebut, yang diterjemahkan oleh jaksa dari bahasa Inggris.
“Nah, ini ada percakapan grup WA pada saat Nadiem sebelum sebagai Menteri, yang pada intinya kalau saya menggunakan translate juga, bahasa Inggris pakai translate juga. Yaitu ini percakapan 19 September,” ujar jaksa.
Poin-poin tersebut meliputi:
- Menyingkirkan manusia dan menggantikannya dengan perangkat lunak.
- Menemukan agen perubahan internal dan memberdayakan mereka.
- Membawa masuk tenaga baru dari luar.
- Membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.
“Wah Ngeri bahasanya ini. Ini percakapan beliau sebelum jadi menteri,” ungkap jaksa.
Perubahan Kebijakan UNBK ke AKM
Jaksa kembali mengonfirmasi kepada Cepy mengenai perubahan kebijakan dari UNBK menjadi AKM di era kepemimpinan Nadiem.
“Nah, pertanyaan saya. Saya komparasikan percakapan ini dengan yang Saudara ketahui di dalam kementerian. Saudara Cepy, apakah yang Saudara ketahui, pada saat zamannya Pak Nadiem sebagai menteri ada perubahan, saya pertegas, perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK yang sudah kompatibel di daerah-daerah 3T berubah menjadi program namanya AKM benar?” tanya jaksa.
“Ya benar,” jawab Cepy.
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.