Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana senilai Rp 1,5 miliar. Jaksa telah mengungkap modus operandi di balik dugaan tindak pidana tersebut.
Modus Penyaluran Dana Bantuan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa Kementerian Sosial awalnya menyalurkan dana sebesar Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Setiap keluarga seharusnya menerima bantuan tunai senilai Rp 5 juta.
“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ujar Satria, Senin (29/12/2025).
Namun, FAK selaku pengawas dan pemantau program bantuan tersebut diduga mengubah mekanisme penyaluran dana. Ia diduga mengalihkannya menjadi bentuk barang dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.
“Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa,” jelas Satria.
Dugaan Mark-up dan Kerugian Negara
Lebih lanjut, FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang yang disalurkan sebesar 15% dari harga pasar sebenarnya. Keuntungan dari mark-up ini diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi tersangka.
“Mark-up 15% ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ungkap Satria.
Perbuatan FAK ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 516 juta. Pihak kejaksaan masih terus mendalami aliran dana tersebut.
Penahanan dan Penarikan Dana
FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. Satria menambahkan bahwa FAK juga diduga menyurati bank penyalur bantuan dari Kemensos untuk menarik kembali uang dari rekening pribadi warga penerima bantuan bencana. Dana tersebut kemudian diminta untuk ditransfer ke rekening BUMDes yang telah ditunjuk oleh FAK.
Akibatnya, warga penerima bantuan hanya menerima dalam bentuk barang, bukan uang tunai sesuai rencana awal.
Bantahan dari Pihak Pengacara
Dwi Natal Ngai Sinaga, pengacara FAK, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara tersedia. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah adanya perhitungan kerugian negara.
“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga, dilansir Antara.
Pihak pengacara juga membantah dugaan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya, dengan alasan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang memadai. Pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing, menambahkan, “Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak.”





