Jaksa Ungkap Perbedaan Mencolok Harga Laptop E-Katalog Kemendikbud vs Market Place

Author Image

Irfan

27 Januari 2026

Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook (rumondang/detikcom)
Sidang kasus korupsi laptop Chromebook (Rumondang/detikcom)

Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Jaksa mendalami perbedaan harga laptop Chromebook yang tercantum di E-Katalog dengan harga di toko online atau market place.

Saksi PPK Kemendikbudristek Diperiksa

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026) itu adalah Harnowo Susanto selaku pejabat pembuat komitmen untuk tingkat sekolah menengah pertama (PPK SMP), Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, dan Suhartono Arkham selaku kuasa pengguna anggaran SMA. Ketiga saksi ini memberikan keterangan terkait proses pengadaan laptop yang kini menjerat Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan) sebagai terdakwa.

Jaksa awalnya menanyakan kepada Harnowo mengenai pelaksanaan survei harga produk saat menjabat sebagai PPK. Harnowo menjelaskan bahwa tugas tersebut telah didelegasikan kepada tim teknis yang ditunjuk untuk mengurus pengadaan Chromebook. “Saya sudah membentuk tim teknis yang di situ tugasnya membantu pengadaan sampai selesai, maka yang melakukan tim teknis,” ujar Harnowo.

Survei Harga dan Perbandingan dengan Market Place

Sementara itu, Dhani Khamidan Khoir, selaku PPK untuk tingkat SMA, menyatakan bahwa timnya melakukan survei harga satuan Chromebook melalui sistem pengadaan di E-Katalog. Jaksa kemudian mendalami hasil survei tersebut. “Waktu itu berapa harga survei itu, berapa hasil survei itu?” tanya Jaksa.

Dhani menjawab, “Waktu itu harga survei harganya dari Rp 5-8 juta.”

Jaksa lalu membandingkan keterangan Dhani dengan kesaksian Hamid Muhammad, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, pada sidang sebelumnya. Jaksa menyebut Hamid mengaku membeli Chromebook 14 inci pada April 2020 melalui market place dengan harga Rp 3,3 juta.

Menanggapi hal tersebut, Dhani menjelaskan bahwa pada Februari 2020, ia sempat melihat jenis laptop Chromebook yang akan dibeli Kemendikbud untuk Program Digitalisasi Pendidikan. Ia menyebut laptop tersebut merupakan produk impor. “Waktu di awal saya hanya melihat jenis laptopnya ada Acer yang impor, jadi belum ada di awal-awal itu jadi di sekitar bulan mungkin Februari kalau nggak salah. Kemudian setelah itu, menjelang klik, kami bersama tim teknis melakukan survei secara menyeluruh, yaitu di mana penyedia dan reseller yang ada tayang di E-katalog,” jelas Dhani.

Ketika ditanya kembali mengenai rentang harga, Dhani menegaskan, “Range-nya mulai Rp 5 juta sampai mungkin di atas Rp 7 (juta), Rp 8 juta. Ada saya bawa datanya.”

Jaksa kembali mencecar Dhani mengenai perbedaan harga Chromebook di E-Katalog dan market place. “Iya (harga E-Katalog) lebih tinggi dari yang ada di market place, Shopee, Tokopedia, Blibli, segala macam?” tanya Jaksa.

Dhani menjawab, “Saya tidak membandingkan ya dengan market place karena saya memilih menggunakan E-Purchasing.”

Kerugian Negara dan Terdakwa Lain

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaan Nadiem digelar terpisah karena ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, seorang bernama Jurist Tan masih berstatus sebagai buron dalam kasus ini.