JAKARTA – Jaksa penuntut umum mengungkap tiga istilah sandi yang diduga digunakan untuk menampung uang pelicin dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengungkapan ini terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/2/2026).
Alur Penerbitan Sertifikat K3
Dalam sidang tersebut, saksi Gunawan Wibiksana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kemnaker, menjelaskan alur penerbitan sertifikat K3. Proses dimulai dari permohonan melalui aplikasi Teman K3. Jika syarat terpenuhi, akan ada verifikasi oleh bagian terkait, dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 270 ribu. Setelah itu, verifikasi oleh direktur dan pencetakan sertifikat.
“Jika tanda tangan dirjen saya antarkan ke Dirjen, jika Direktur ke Direktur. Setelah itu saya kembalikan ke admin bidang. Waktunya sekitar 9 hari,” ujar Gunawan.
Istilah Uang Pelicin Terungkap
Jaksa kemudian mendalami dugaan pungutan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam proses tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan, jaksa mengonfirmasi adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan di Direktorat Jenderal Binwasnaker K3.
“Izin konfirmasi BAP Nomor 18: ‘Dapat saya jelaskan bahwa iya benar saya mengetahui adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker yang sumber uangnya berasal dari PJK3.’ Benar itu ada uang?” tanya jaksa. “Sepengetahuan saya betul pak,” jawab Gunawan.
Jaksa kembali bertanya mengenai istilah lain yang mungkin digunakan. “Tadi saksi katakan ada istilah ‘uang non-teknis’. Ada lagi istilah lain? Pernah mendengar ‘uang apresiasi’?” tanya jaksa. “Pernah, Bapak. Ada juga ‘tanda terima kasih’,” jawab Gunawan.
Mengenai kebiasaan tersebut, Gunawan mengaku tidak tahu pasti karena baru bergabung pada tahun 2021. Namun, ia sudah mendengar istilah-istilah tersebut sejak awal bergabung.
Daftar Terdakwa dan Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, terdapat 11 terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Terdakwa lainnya adalah:
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022)
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3)
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020)
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3)
- Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)
- Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
Jaksa mendakwa para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total sebesar Rp 6.522.360.000. Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2021 dan berlanjut hingga Noel menjabat Wamenaker. Noel disebut meminta jatah Rp 3 miliar dan juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.