Rekayasa lalu lintas satu arah atau one way kembali diberlakukan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (23/3/2026). Penerapan skema ini menyusul lonjakan volume kendaraan yang signifikan pada H+2 Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Akibatnya, akses masuk dari Simpang Gadog menuju Puncak ditutup sementara untuk memprioritaskan kendaraan yang bergerak turun menuju Jakarta.
Kepadatan arus lalu lintas di Jalur Puncak telah terasa sejak Minggu (22/3/2026), atau H+1 Lebaran, ketika sistem one way mulai diterapkan dengan prioritas kendaraan dari arah Puncak menuju Gadog/Jakarta. Simpang Gadog KM 46+500 dari ruas Tol Jagorawi ditutup sementara untuk mendukung kelancaran arus balik tersebut.
Kondisi Lalu Lintas Terkini dan Titik Rawan Kemacetan
Pada Senin (23/3/2026) pagi, antrean panjang kendaraan terpantau mengular sejak kawasan Simpang Gadog, bahkan nyaris tanpa celah di kedua arah. Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengidentifikasi tiga titik rawan kepadatan di jalur Puncak, yaitu Pasir Muncang, Megamendung, dan Pasar Cisarua. Kepadatan di lokasi-lokasi ini dipicu oleh pertemuan arus kendaraan, aktivitas masyarakat, serta kondisi jalan yang menyempit.
Untuk mengantisipasi kemacetan yang lebih parah, pihak kepolisian telah menyiagakan sekitar 200 personel gabungan dari Polres Bogor, Dit Samapta, dan Polda Jawa Barat di sepanjang jalur Puncak yang membentang sekitar 22 kilometer. Petugas bertugas mengatur arus lalu lintas dan mempercepat penanganan jika terjadi kepadatan.
Puncak Arus Balik dan Imbauan Pemerintah
Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama diperkirakan pada 23-24 Maret 2026, sementara gelombang kedua dan ketiga diprediksi pada 28-29 Maret 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengimbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik guna mengurangi potensi kepadatan. “Yang harus diingat adalah kami mengimbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026,” ujarnya.
Senada, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho juga meminta pemudik untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku pada 25-27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendistribusikan volume kendaraan agar tidak menumpuk pada satu waktu.
Selain itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga memberikan diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk arus balik pada 26-27 Maret 2026, sebagai upaya mendorong pemudik mengatur jadwal perjalanan mereka.
Larangan Angkutan Umum di Jalur Puncak
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor juga telah memberlakukan larangan bagi angkutan kota (angkot) untuk memasuki jalur wisata Puncak selama periode libur Lebaran 22-26 Maret 2026. Larangan ini berlaku untuk semua angkot, baik dari Kabupaten Bogor maupun luar daerah, termasuk angkot carteran, dengan kompensasi yang diberikan kepada sekitar 2.068 sopir angkot terdampak.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini terkait rekayasa lalu lintas melalui media sosial resmi kepolisian dan Jasa Marga, serta merencanakan perjalanan dengan cermat demi kenyamanan dan keselamatan.