Presiden Joko Widodo menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terbaru ini secara spesifik meminta agar keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang atau pernah menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Menanggapi permohonan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan konstitusi. “Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo pada Jumat, 27 Februari 2026.
Jokowi menjelaskan bahwa hak untuk mengajukan uji materiil merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Ia mempersilakan siapa pun untuk menggunakan hak konstitusionalnya tersebut. “Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” katanya.
Gugatan yang diajukan oleh dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon berargumen bahwa Pasal 169 UU Pemilu saat ini membuka celah bagi praktik nepotisme dalam pemilihan presiden, karena tidak secara eksplisit mencakup larangan praktik tersebut dalam persyaratan calon.
Lebih lanjut, Presiden ketujuh RI ini mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghormati putusan apa pun yang nantinya dihasilkan oleh MK dari gugatan tersebut. “Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya,” tegas Jokowi.
Perkara ini masih dalam tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dinamika uji materi terkait UU Pemilu bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi juga sempat menjadi sorotan publik terkait putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut, yang mengabulkan sebagian permohonan untuk menetapkan batas usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, berujung pada pencopotan Ketua MK Anwar Usman karena pelanggaran etik.