Berita

JPU dan Isa Rachmatarwata Kompak Ajukan Banding atas Vonis Kasus Jiwasraya

Advertisement

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sama-sama mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Keputusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan data yang dilihat pada Sabtu (17/1/2026), berkas permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak pada Rabu (14/1). “Pemohon banding: Muhammad Fadil Paramajeng (JPU), Isa Rachmatarwata,” demikian tertulis dalam laman SIPP.

Menanggapi langkah banding ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pertimbangan JPU akan dijelaskan lebih rinci dalam kontra memori banding. “JPU sudah menyatakan banding dan menghormati putusan majelis hakim, alasannya akan dituangkan dalam memori banding,” ujar Anang Supriatna.

Sebelumnya, jaksa menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim yang diketuai Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Advertisement

Alasan hakim meringankan hukuman Isa terungkap dalam persidangan. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, hal yang memberatkan Isa adalah perannya sebagai regulator yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menilai Isa telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement