SUKOHARJO – Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Miyadi, akhirnya menyampaikan permohonan maaf menyusul kegaduhan yang dipicu oleh isu dugaan pelarangan pelaksanaan salat Idulfitri di wilayahnya. Polemik yang sempat viral di media sosial ini kini berangsur kondusif setelah digelarnya mediasi antara pemerintah desa dengan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Sukoharjo pada Jumat, 20 Maret 2026.
Mediasi dan Klarifikasi Dugaan Pelarangan
Isu dugaan pelarangan salat Idulfitri mencuat pada Jumat pagi, 20 Maret 2026, menjelang pelaksanaan ibadah tersebut. Kabar ini menyebar luas di media sosial dan grup WhatsApp, bermula dari unggahan yang menyebut adanya pembubaran rencana salat Id di Masjid Jami’ul Khair oleh pemerintah desa setempat. Bahkan, beredar narasi bahwa kegiatan salat Id di masjid tersebut dilabeli ilegal atau tidak berizin. Sebuah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp juga menunjukkan pesan dari istri Kades, Ngatini Miyadi, yang menyatakan pemerintah desa tidak memberikan izin untuk salat Id di Masjid Jami’ul Khoir karena sudah disepakati pelaksanaan terpusat di lapangan utama desa.
Menyikapi polemik yang berkembang, Kokam Kabupaten Sukoharjo segera mendatangi Balai Desa Kedungwinong untuk melakukan klarifikasi atau tabayyun. Mediasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Kedungwinong Miyadi, Camat Nguter Sukarman, Kapolsek Nguter AKP Maryadi, serta jajaran kepolisian dan TNI. Komandan Daerah Kokam Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan langsung dan memastikan hak beribadah masyarakat tetap terlindungi tanpa adanya intimidasi.
Akar Masalah dan Permintaan Maaf Kades
Dalam forum mediasi, terungkap bahwa akar permasalahan diduga berasal dari kebijakan pemerintah desa yang menginginkan pelaksanaan salat Id dipusatkan di satu lokasi, yakni lapangan utama desa. Kebijakan ini disebut-sebut bertujuan untuk menjaga kebersamaan masyarakat dan merupakan kesepakatan desa yang sudah berlangsung lama. Namun, panitia salat Idulfitri Masjid Jami’ul Khoir, melalui ketuanya Zuhri, menjelaskan bahwa mereka memutuskan membatalkan pelaksanaan salat bukan karena dibubarkan, melainkan karena tidak mendapat jaminan keamanan dan kekhusyukan setelah adanya pernyataan dari pihak kewilayahan.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Desa Miyadi akhirnya menyampaikan permohonan maaf. “Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Terkait keputusan pelaksanaan Sholat Idul Fitri satu hari yang tidak memberikan peluang pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang berbeda hari,” ujarnya. Miyadi juga berkomitmen untuk memperbaiki komunikasi di masa mendatang agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Tri Wibowo, turut meluruskan informasi, menegaskan bahwa tidak ada pembubaran kegiatan ibadah. “Tidak ada pembubaran. Informasi tersebut tidak benar. Yang terjadi adalah pembatalan rencana pelaksanaan oleh panitia,” jelasnya. Perbedaan dalam penentuan awal bulan Syawal antara sebagian masyarakat yang mengikuti keputusan pemerintah dan sebagian lainnya yang menggunakan metode hisab, menjadi salah satu latar belakang munculnya polemik ini.
Harapan Kokam dan Kondisi Terkini
Yusuf Fa’iquddin dari Kokam Sukoharjo berharap ke depan tidak ada lagi pelarangan atau pelabelan ilegal untuk kegiatan ibadah. “Pemerintah desa seharusnya hadir memfasilitasi, mendukung, dan mengayomi masyarakat di tengah perbedaan,” tandas Yusuf. Saat ini, situasi di Desa Kedungwinong dilaporkan berangsur kondusif setelah proses klarifikasi dan mediasi.