PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui berbagai Daerah Operasi (Daop) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, terutama saat momen ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Peringatan ini disampaikan mengingat tingginya risiko kecelakaan dan adanya sanksi hukum yang mengancam para pelanggar.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa pihaknya masih kerap menemukan warga yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang waktu berbuka. “KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” ujar Feni pada Jumat (20/2/2026). Senada, Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama. “Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” katanya.
Ancaman Bahaya dan Data Kecelakaan
Aktivitas di jalur rel sangat berbahaya karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak, membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Selain potensi tertabrak kereta, area rel juga memiliki risiko tersengat listrik pada jalur tertentu (seperti KRL atau LRT) serta bahaya tersandung dan terjatuh.
Data operasional KAI Daop 5 Purwokerto menunjukkan angka kecelakaan yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 37 kejadian pejalan kaki tertemper kereta api di wilayah tersebut. Angka ini terus bertambah, dengan lima kejadian serupa telah terjadi pada periode Januari hingga Februari 2026. “Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama,” ujar As’ad.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Larangan ini mencakup tindakan menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang nekat melanggar ketentuan tersebut, sanksi hukum yang berat menanti. Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000.
Upaya Pencegahan dan Peran Masyarakat
Sebagai langkah preventif, KAI dari berbagai Daop terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui edukasi ke sekolah-sekolah, berbagai komunitas, serta memperkuat patroli keamanan di titik-titik rawan sepanjang jalur rel. KAI juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan komunitas setempat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan maupun sepanjang jalur rel.
Kuswardojo, Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, menegaskan bahwa jalur rel kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. “Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan. Jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur kereta api, warga diminta untuk segera melapor kepada petugas KAI terdekat atau pihak berwenang. “Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup As’ad.