KAI Pertegas Aturan Bagasi Kabin Kereta Api Jelang Mudik 2026

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

pt kai, kereta api, bagasi kereta, mudik 2026, pertegas

PT Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan para calon penumpang mengenai ketentuan batas berat dan ukuran bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api. Penegasan aturan ini disampaikan menjelang periode mudik Lebaran 2026, di mana mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat signifikan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan seluruh pelanggan dalam menggunakan rak bagasi, sekaligus menjamin keselamatan perjalanan. Dengan memahami aturan ini, penumpang dapat menghindari biaya tambahan atau bahkan penolakan bagasi saat proses pemeriksaan di stasiun.

Batas Berat dan Dimensi Bagasi Gratis

Berdasarkan informasi resmi dari KAI melalui akun Instagram @kai121_, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kabin kereta api tanpa biaya tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Berat Maksimal: 20 kilogram (kg) per penumpang.
  • Volume Maksimal: 100 desimeter kubik (dm³).
  • Dimensi Maksimal: 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Dengan batasan dimensi tersebut, koper dengan ukuran maksimal 26 inci adalah yang paling besar yang masih diperbolehkan untuk diletakkan di rak bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan, selama beratnya tidak melebihi 20 kg.

Biaya Kelebihan Bagasi dan Batas Maksimal

Apabila penumpang membawa barang bawaan yang melebihi batas berat 20 kg atau ukuran koper di atas 26 inci (namun masih dalam volume 100 dm³ dan dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm), maka akan dikenakan biaya tambahan. Besaran biaya kelebihan bagasi ini bervariasi tergantung kelas kereta yang digunakan:

  • Kelas Eksekutif: Rp 10.000 per kilogram.
  • Kelas Bisnis: Rp 6.000 per kilogram.
  • Kelas Ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.

Pembayaran untuk kelebihan bagasi ini dapat dilakukan langsung di stasiun sebelum keberangkatan.

Barang yang Tidak Diperbolehkan Masuk Kabin

KAI juga menetapkan batas maksimal untuk barang bawaan yang masih dapat ditoleransi dengan biaya tambahan. Bagasi yang melebihi total berat 40 kg atau volume 200 dm³ (dengan dimensi sekitar 70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta api sama sekali. Untuk kasus ini, penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi untuk mengantar barang tersebut ke tujuan.

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang yang dilarang keras dibawa ke dalam gerbong penumpang demi keamanan dan kenyamanan bersama. Barang-barang tersebut meliputi bahan berbahaya, mudah terbakar, barang yang menimbulkan bau menyengat, serta hewan peliharaan. Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengimbau penumpang agar membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan dan tidak membawa bahan berbahaya atau barang yang mengganggu kenyamanan pelanggan lain.

Petugas di stasiun maupun di dalam kereta akan secara aktif melakukan pengawasan dan memberikan informasi terkait ketentuan bagasi ini. Oleh karena itu, KAI menyarankan penumpang untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap barang bawaan mereka sebelum berangkat ke stasiun.