PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas “ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur rel kereta api selama bulan suci Ramadan 1447 H. Larangan ini ditegaskan mengingat tingginya risiko kecelakaan dan potensi gangguan terhadap operasional perjalanan kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa area jalur kereta api merupakan zona terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perkeretaapian, bukan ruang publik untuk kegiatan masyarakat. “Setiap Ramadhan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujarnya.
Ancaman Pidana dan Denda Jutaan Rupiah Menanti Pelanggar
Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto-foto, sangat berbahaya mengingat kereta api beroperasi dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Sterilisasi jalur rel dari berbagai aktivitas non-operasional menjadi krusial untuk mencegah risiko fatal.
Larangan beraktivitas di jalur rel ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Secara spesifik, Pasal 181 ayat (1) UU tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan ini, sanksi pidana menanti. Sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Data Kecelakaan Menunjukkan Tingginya Risiko
Data menunjukkan bahwa insiden orang tertemper kereta api masih sering terjadi. KAI Divre II Sumbar mencatat, pada tahun 2024 terdapat lima kejadian orang tertemper kereta api, dengan rincian dua orang meninggal dunia, satu luka berat, dan dua luka ringan. Angka ini menurun dari tahun 2023 yang mencatat 14 kejadian, dengan 11 orang meninggal dunia, satu luka berat, dan dua luka ringan.
Di wilayah lain, KAI Daop 5 Purwokerto melaporkan 37 kejadian pejalan kaki tertemper kereta api sepanjang tahun 2025, dan lima kejadian serupa telah terjadi pada periode Januari hingga Februari 2026. Sementara itu, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 151 kejadian pada tahun 2024, meningkat menjadi 168 kejadian pada tahun 2025, dan 16 kejadian hingga awal tahun 2026.
Upaya Pencegahan dan Imbauan KAI
Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre II Sumbar secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah dan komunitas, guna meningkatkan pemahaman akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Pengamanan di sepanjang jalur juga diperkuat melalui peningkatan patroli rutin serta penempatan personel keamanan di titik-titik yang dinilai rawan. KAI juga berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar wilayah operasional kereta api.
Memasuki periode Angkutan Lebaran 2026, pengawasan semakin diintensifkan melalui pelaksanaan safety talk, inspeksi rutin, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar rel serta mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Apabila melihat kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, warga diminta segera melaporkan kepada petugas KAI melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.