JAKARTA – Kapal supertanker MT Arman 114, yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) karena kasus pencemaran lingkungan, kembali dijadwalkan untuk dilelang. Upaya lelang sebelumnya pada 2 Desember 2025 gagal karena tidak ada peminat yang memenuhi syarat.
Jadwal Lelang Baru dan Spesifikasi Kapal
Lelang ulang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB waktu server.
Kapal tanker yang dibangun di Korea Selatan pada tahun 1997 ini memiliki spesifikasi panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Material baja kapal memiliki kedalaman 20,00 meter, dengan tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton. Kapal ini memiliki call sign EPLQ7 dan bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.
Nilai Limit dan Uang Jaminan
Kapal supertanker tersebut dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp 1,174 triliun. Adapun uang jaminan lelang yang harus disetorkan adalah sebesar Rp 118 miliar.
“Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp 118.000.000.000,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya pada Kamis (22/1/2025).
Persyaratan Peserta Lelang
Setiap calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id. Terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017:
- Badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
- Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
- Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” terang Anang.
Penjelasan mengenai lelang akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Januari 2026, di Kejaksaan Negeri Batam.
Awal Mula Kasus Pencemaran
Kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran ini dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus pencemaran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal tersebut juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari hasil patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Juli 2024. Petugas patroli KN Marore 322 Bakamla RI mendeteksi dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem AIS (Automatic Identification System).
“Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/7/2024).
Dari pengamatan melalui drone, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan adanya oil spill dari kapal MT Arman 114. Petugas Bakamla kemudian melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak untuk diperiksa.
“Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia,” ujar Rasio.
Supertanker berbendera Iran tersebut membawa muatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 4,6 triliun.






