Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi, mutasi, dan demosi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah di lingkungan Polri. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/440/II/KEP./2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026. Dari total 54 personel yang mengalami pergeseran jabatan, tiga di antaranya adalah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang didemosi karena terbukti bermasalah dan sempat menjadi sorotan publik.
Tiga perwira yang dikenai sanksi demosi tersebut adalah Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang sebelumnya menjabat Kapolresta Sleman, AKBP Didik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota, dan AKBP Natalena Eko Cahyono eks Kapolres Bungo. Selain demosi, surat telegram tersebut juga mencatat 44 personel mendapatkan promosi dan tujuh personel dimutasi dalam rangka pensiun.
Kasus Viral yang Menjerat Kapolresta Sleman
Salah satu demosi yang menarik perhatian adalah Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Mantan Kapolresta Sleman ini didemosi menyusul gaduhnya kasus Hogi Minaya. Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah mengejar dan menyebabkan tewasnya dua penjambret yang menyerang istrinya. Keputusan penyidik yang menetapkan Hogi sebagai tersangka menuai kritik tajam dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama setelah muncul sinyal polisi menyepakati permintaan ganti rugi dari keluarga penjambret kepada Hogi.
Kasus Hogi Minaya akhirnya dihentikan setelah desakan publik dan DPR semakin kuat. Kombes Edy sendiri telah menjalani sidang disiplin pada Kamis, 26 Februari 2026. Sidang tersebut digelar berdasarkan temuan audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY yang menemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman, sehingga menimbulkan kegaduhan. Atas pelanggaran tersebut, Kombes Edy dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi, yakni pencopotan dari jabatan.
Demosi Kapolres Bima Kota dan Bungo
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. Mutasi ini dilakukan setelah ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus narkoba. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi AKBP Didik ke Yanma bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri mengenai PTDH-nya yang sedang berproses.
Adapun AKBP Natalena Eko Cahyono, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bungo Polda Jambi, juga didemosi dan dimutasikan menjadi Pamen Polda Jambi.
Penjelasan Polri Mengenai Mutasi dan Demosi
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar di lingkungan Polri. “Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Irjen Johnny Eddizon Isir. Ia menambahkan, seluruh proses mutasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Sebagai pengganti, jabatan Kapolresta Sleman kini diemban oleh AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Bima Kota dipercayakan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto, dan Kapolres Bungo diisi oleh AKBP Zamri Elfino.