Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Doktrin ‘To Serve and Protect’ Pedoman Utama Anggota Polri

Advertisement

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa doktrin to serve and protect harus menjadi pedoman utama bagi seluruh jajaran anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penekanan ini disampaikan Jenderal Sigit sebagai standar bagi anggotanya dalam menjalankan tugas kepolisian.

Mandat Reformasi 1998 dan Posisi Polri

Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit menjelaskan posisi Polri yang berada di bawah Presiden merupakan mandat dari reformasi 1998. Ia merujuk pada Pasal 7 ayat 2 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden, serta Pasal 7 ayat 3 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Polri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Kemudian, ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden, di mana sebelumnya terdapat Pasal 7 ayat 2 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Pasal 7 ayat 3 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Jenderal Sigit.

Konteks Geografis Indonesia dan Fleksibilitas Polri

Jenderal Sigit juga menyinggung faktor geografis Indonesia yang terdiri dari 17.380 pulau. Ia berpendapat bahwa kondisi ini membuat posisi Polri di bawah Presiden sangat mempermudah anggota dalam menjangkau dan melayani masyarakat.

Advertisement

“Dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow. Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” jelas Kapolri.

Penekanan Doktrin ‘To Serve and Protect’

Kapolri kembali menekankan pentingnya doktrin to serve and protect. Menurutnya, posisi Polri saat ini di bawah Presiden akan sangat memudahkan seluruh anggotanya dalam mengimplementasikan pedoman melayani dan melindungi masyarakat.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin tata tentrem kerta raharja. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan dengan kondisi yang ada posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkas Kapolri.

Advertisement