Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Layanan 110 Polri Penuhi Standar PBB, Respons Cepat 10 Menit ke TKP

Author Image

Irfan

26 Januari 2026

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Di Dpr, Rabu (12/4/2023). (agung Pambudhy/detikcom).
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR, Rabu (12/4/2023). (Agung Pambudhy/detikcom).

JAKARTA, Senin (26/1/2026) – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan nomor darurat 110 milik Polri di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia menekankan bahwa pelayanan publik ini telah memenuhi standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Penguatan Layanan Publik

Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memaparkan sejumlah penguatan pada simpul pelayanan utama Polri. “Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” ujar Kapolri.

Respons Cepat Sesuai Standar PBB

Kapolri menegaskan bahwa Polri terus berupaya melakukan perbaikan standar layanan 110. Salah satu terobosan yang diterapkan adalah batasan waktu respons panggilan selama 10 detik. “Ketika tidak diangkat dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri,” jelas Jenderal Sigit.

Selain itu, Polri juga menetapkan standar waktu respons cepat untuk mencapai Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama 10 menit. “Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick response untuk layanan darurat kepolisian,” tegas Kapolri.

Integrasi dan Inovasi Layanan

Layanan 110 Polri kini terintegrasi dengan berbagai instansi, termasuk Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Kapolri berkomitmen untuk terus menyempurnakan layanan ini dengan menyusun regulasi yang mendukung.

Ia juga mendorong agar command center dan monitoring center 110 dapat berfungsi sebagai pusat komando kendali komunikasi informasi pelayanan masyarakat. Lebih lanjut, Polri tengah mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di beberapa kota.

“Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Jogjakarta, Solo, Bali dan Medan dan terus akan kita dorong ke beberapa kota, termasuk tadi kami laporkan bahwa kami menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025 di mana kegiatan tugas pokok Pamapta ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari,” ungkap Jenderal Sigit.

Keberadaan personel Polri di lapangan juga dapat dipantau melalui dukungan digitalisasi aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). “Kegiatan yang kita lakukan didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi SOT, sistem operasi terpadu, untuk monitoring keberadaan anggota di lapangan pada saat pelaksanaan operasi,” pungkas Jenderal Sigit.