Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pantau Kasus Hogi, Upayakan Restorative Justice

Author Image

Irfan

26 Januari 2026

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. Istimewa).
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa).

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tengah memantau langsung perkembangan kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan insiden dua pelaku penjambretan yang tewas dalam kecelakaan saat dikejar oleh Hogi. Jenderal Sigit menyebut bahwa pihaknya sedang mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur restorative justice.

“Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia memastikan bahwa institusinya berupaya agar kasus tersebut dapat segera menemukan penyelesaian. “Sehingga kasus itu segera bisa selesai,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang suami di Sleman ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kedua penjambret tewas. Peristiwa ini terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak dilakukan penahanan dan hanya berstatus tahanan luar. Kasus ini dilaporkan telah memasuki tahap II di Kejaksaan.