Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pastikan Polri Gencar Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

Author Image

Irfan

26 Januari 2026

Foto: Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo (dok. Istimewa)
Foto: Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo (dok. istimewa)

JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa institusinya telah gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Langkah ini diambil untuk memastikan kedua aturan hukum tersebut dapat diimplementasikan dengan baik sejak mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Tingkatkan Pemahaman dan Sosialisasi Masif

“Terkait kesiapan dan implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari kita terus lakukan upaya meningkatkan pemahaman, sekaligus tingkatkan sosialisasi secara masif,” ujar Jenderal Sigit saat memberikan pemaparan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Polri telah memberlakukan kedua undang-undang baru ini dalam setiap penanganan tindak pidana. “Sehingga KUHP dan KUHAP baru ini segera bisa kita laksanakan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari,” imbuhnya.

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum

Selain fokus pada sosialisasi internal dan eksternal, Jenderal Sigit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk membangun sinergitas dan kerja sama yang kuat dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Terkait perkembangan KUHP dan lahirnya KUHAP baru, Polri tentu kami berusaha terus membangun sinergitas antara instansi penegak hukum, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) baik dengan kejaksaan dan juga APH yang lain. Beberapa waktu lalu kita membuat MoU bersama, karena kami sebelumnya telah buat draft yang kemudian telah kita sepakati antara kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas,” jelasnya.