JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan pengungkapan kasus kejahatan siber berupa SMS blast phising yang mencatut nama Kejaksaan Republik Indonesia terkait e-tilang. Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Modus Penipuan e-Tilang Palsu
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit menyatakan bahwa salah satu tindak pidana siber yang menjadi perhatian adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Awalnya, polisi menemukan 11 tautan phising dan 5 nomor telepon berformat internasional yang diduga digunakan dalam kejahatan siber tersebut. Kasus serupa kemudian juga terdeteksi di Polda Sulawesi Tengah.
SMS yang berisi tautan phising tersebut dirancang untuk mengarahkan korban ke sebuah situs web e-tilang palsu, yang berujung pada penipuan.
Kronologi dan Jumlah Tersangka
“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan,” jelas Jenderal Sigit.
Ia menambahkan, “Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu.”
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat sekitar 135 tautan phising dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi banyaknya korban yang tersebar luas.
“Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan,” tegas Jenderal Sigit.