Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Dengan demikian, Azam tetap harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.
Rincian Putusan Kasasi
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026), perkara kasasi Azam terdaftar dengan nomor 270 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Sutarjo dan Sinintha Yuliansih Sibarani, memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa.
“Menolak permohonan kasasi penuntut umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Putusan kasasi yang diketok pada Senin (26/1) ini menguatkan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara.
Perjalanan Vonis Azam Akhmad Akhsya
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta pada Kamis (11/9). Majelis hakim banding diketuai oleh Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Selain hukuman penjara, denda yang harus dibayar Azam juga diperberat menjadi Rp 500 juta. Hakim juga menghukum Azam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Apabila harta benda Azam tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
“Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.700.000.000 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” ujar hakim.
Manipulasi Korban dan Uang Pengganti
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum. Azam dinilai seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Uang pengganti yang harus dibayar Azam merupakan ‘uang pengertian’ yang diminta kepada pengacara para korban.
“Mengingat bahwa dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp 11.700.000.000, di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ucap hakim.
Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa Azam terbukti memanipulasi dokumen daftar korban robot trading untuk keuntungan pribadi. Azam disebut memasukkan 137 korban fiktif yang tidak tercantum dalam putusan pengadilan. Uang hasil manipulasi tersebut diduga digunakan Azam untuk membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan.
“Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., berinisiatif dalam mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen,” ujar hakim.
Penjelasan Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF)
Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF), yang merupakan paguyuban korban investasi Robot Trading Fahrenheit dan pelapor dalam perkara ini, memberikan klarifikasi mengenai skema 137 korban fiktif. SIF menyatakan bahwa skema tersebut murni inisiatif terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersama Oktavianus Setiawan, yang juga telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
SIF juga mengklarifikasi peran saksi Brian Erick First Anggitya. Menurut SIF, keterangan saksi Brian Erick di persidangan tidak berkaitan dengan fakta korban fiktif. Keterangan Brian Erick, yang menyatakan bahwa terdakwa Azam menanyakan ‘apakah ada sesuatu yang bisa diberikan di depan’ pada awal persidangan tahun 2022, merupakan kesaksian tunggal yang berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan skema ‘Kelompok Bali’ yang diciptakan Azam dan Oktavianus Setiawan.






