Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di area konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga Selasa (10/2/2026), sebanyak 33 orang saksi telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan Saksi Belum Beri Titik Terang
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan bahwa pemeriksaan saksi yang telah dilakukan di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras belum memberikan petunjuk signifikan untuk mengidentifikasi pelaku. Sebagian besar saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan, seperti orang yang membawa senjata api atau senapan angin di sekitar lokasi kejadian.
“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP,” ujar AKBP John Louis Letedara dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Ungkap Pelaku
Untuk mengungkap kasus pembunuhan satwa yang dilindungi ini, Polres Pelalawan bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan pihak PT RAPP. Kapolres menegaskan komitmennya untuk bekerja keras demi menangkap para pelaku.
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga berencana untuk meminta keterangan dari saksi-saksi lain yang dinilai berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, upaya penyisiran jalan tikus di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemetaan akses keluar-masuk pemburu liar akan dilakukan. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan informasi sekecil apapun terkait kasus ini melalui call center 110.
Kapolda Riau: Perburuan Satwa Dilindungi adalah Kejahatan Luar Biasa
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Menurut Irjen Herry, tindakan pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan luar biasa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda Riau saat memimpin rapat bersama di camp PT RAPP, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (6/2/2026). Irjen Herry mengungkapkan rasa kesedihan dan kemarahannya atas kejadian tersebut.
“Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” kata Irjen Herry Heryawan.
Kapolda Riau juga menekankan bahwa tindakan pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Polda Riau telah membentuk tim khusus yang berkolaborasi dengan Polres Pelalawan, BKSDA Riau, PPNS Kemenhut, dan PT RAPP untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kolaborasi erat ini diharapkan dapat segera mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan gajah Sumatera tersebut. “Yang jelas, ini dilakukan dengan sengaja dan dapat diindikasikan kuat bahwa ini sengaja dilakukan untuk mengambil gadingnya,” imbuhnya.