Jakarta – Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang sempat viral di kawasan Senen, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, terlapor dalam kasus ini telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian para korban. “Benar, sudah ditangani Reskrim dan telah diselesaikan melalui RJ, dengan terlapor membayarkan kembali uang angsuran umrah kepada pelapor,” ujar AKBP Roby Saputra kepada wartawan pada Senin (16/2/2026).
Dalam kasus ini, tercatat ada tujuh orang yang menjadi korban. AKBP Roby Saputra menambahkan bahwa kedua terlapor, yang diidentifikasi sebagai JM dan DL, telah berupaya mengembalikan seluruh kerugian yang dialami oleh para pelapor.
Proses Mediasi dan Pengembalian Dana
Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, para korban, dan juga terlapor. Fasilitasi pertemuan antara semua pihak yang terlibat pun telah dilakukan. “Dari hasil mediasi tersebut, terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian besar kerugian korban,” jelas AKBP Roby Saputra.
Disebutkan bahwa JM dan DL telah berhasil mengembalikan dana senilai Rp 58 juta kepada para korban. Kekurangan senilai Rp 6,5 juta dijanjikan akan dibayarkan secara bertahap oleh kedua terlapor. “Perkara ini kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ, dengan total kerugian sebesar Rp 64.500.000, di mana telah dikembalikan sebesar Rp 58.000.000 dan sisa Rp 6.500.000 disepakati akan dibayarkan secara bertahap berdasarkan perjanjian tertulis,” papar AKBP Roby Saputra.
Pencabutan Laporan dan Pernyataan Selesai
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para korban secara resmi mencabut laporan polisi terhadap JM dan DL. Kasus ini pun dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai restorative justice. “Atas dasar kesepakatan tersebut, para korban mencabut laporan polisi, dan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap AKBP Roby Saputra.
Sebelumnya, sebuah video viral yang beredar pada Senin (16/2/2026) memperlihatkan kerumunan warga menghentikan sebuah mobil berwarna merah yang diduga ditumpangi terduga pelaku. Mobil tersebut kemudian dikepung warga sebelum akhirnya terduga pelaku diamankan menggunakan mobil layanan polisi 110. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa para korban telah menyetor uang sejak April 2025 dengan janji keberangkatan umrah pada Januari 2026, namun tidak kunjung diberangkatkan hingga kasus ini mencuat.






