Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta melayangkan kecaman keras terhadap agresi militer yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel ke wilayah Iran pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026. Serangan yang menargetkan lokasi-lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta beberapa kota lainnya ini dinilai Iran sebagai pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ancaman serius bagi perdamaian global.
Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menegaskan bahwa tindakan Washington dan Tel Aviv tersebut merupakan pelanggaran integritas teritorial dan kedaulatan nasional Iran. Mereka secara spesifik menyoroti pelanggaran Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial suatu negara.
Menanggapi agresi ini, Iran menyatakan akan menggunakan hak sahnya untuk membela diri sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB. “Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran dengan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pihak Kedubes Iran juga memandang tindakan militer gabungan AS dan Israel sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan, baik di tingkat regional maupun internasional. Mereka mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menghadapi pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional yang diakibatkan oleh agresi tersebut.
Serangan ini terjadi di tengah eskalasi ketegangan yang memanas di Timur Tengah. Sebelumnya, Menteri Pertahanan Israel, Yoav Katz, dilaporkan menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan “serangan pendahuluan” atau preemptive strike yang bertujuan untuk menghancurkan ancaman yang dinilai akan menargetkan Israel. Sementara itu, Presiden AS Donald Trump juga telah mengkonfirmasi dimulainya operasi militer AS terhadap Iran. Situasi ini memicu kekhawatiran akan potensi perang terbuka yang lebih luas di kawasan tersebut.
Kedutaan Besar Iran di Jakarta turut menyerukan kepada pemerintah dan rakyat Indonesia, para tokoh politik, organisasi keagamaan, kalangan akademisi, serta insan media untuk secara tegas dan terbuka mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap wilayah Republik Islam Iran. Mereka juga menyoroti bahwa serangan ini merupakan puncak dari rentetan pelanggaran hukum humaniter dan hukum internasional yang dituduhkan kepada Amerika Serikat dan Israel selama beberapa dekade terakhir.