Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta melayangkan kecaman keras terhadap serangan militer gabungan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke berbagai wilayah di Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026. Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menegaskan bahwa angkatan bersenjata mereka akan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi tersebut, merujuk pada hak membela diri sesuai Piagam PBB.
Serangan yang disebut sebagai operasi gabungan AS-Israel ini menyasar sejumlah lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran, termasuk area dekat kantor Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei, serta kota-kota lain seperti Isfahan, Qom, Karaj, dan Kermanshah. Presiden AS Donald Trump mengonfirmasi dimulainya “operasi tempur besar-besaran di Iran” dan secara terbuka menyerukan rakyat Iran untuk “mengambil alih pemerintahan Anda.” Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa serangan ini bertujuan untuk “menghilangkan ancaman eksistensial” yang ditimbulkan oleh Iran.
Menanggapi agresi tersebut, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa negara itu “tidak akan ragu” dalam memberikan respons. Mereka menegaskan, “Waktunya telah tiba untuk membela tanah air dan menghadapi serangan militer musuh.” Tak berselang lama setelah serangan awal, Garda Revolusi Iran meluncurkan “gelombang pertama” drone dan rudal yang menargetkan Israel. Sirene darurat berbunyi di berbagai wilayah Israel, dan ledakan terdengar saat sistem pertahanan udara Israel berupaya mencegat rudal-rudal yang masuk.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta dalam pernyataannya mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai “tindakan agresif dan kriminal terhadap integritas teritorial Iran.” Mereka menegaskan bahwa “Serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik Islam Iran.” Iran juga menekankan bahwa “Menanggapi agresi tersebut merupakan hak yang sah bagi Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.” Lebih lanjut, Kedubes Iran mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil tindakan atas pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional ini. Seorang pejabat Iran, yang tidak disebutkan namanya, kepada Reuters menyatakan bahwa Teheran sedang mempersiapkan “respons yang menghancurkan.”
Eskalasi konflik ini telah memicu kekhawatiran luas di tingkat regional dan internasional. Beberapa negara Eropa, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, dan Polandia, telah mengeluarkan peringatan perjalanan dan mendesak warganya untuk segera meninggalkan Iran serta wilayah Timur Tengah lainnya. Ruang udara di Irak, Uni Emirat Arab, dan Kuwait juga terdampak, dengan laporan sirene terdengar di Yordania. Situasi ini meningkatkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih luas di kawasan tersebut.