Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara Anak Riza Chalid

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

muhammad kerry adrianto riza, riza chalid, kejaksaan agung, korupsi pertamina, banding

(Kejagung) secara resmi mengajukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada , putra pengusaha . Langkah banding ini diambil pada Jumat, 27 Februari 2026, menyusul ketidakpuasan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis yang dinilai lebih ringan dari tuntutan awal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pengajuan banding tersebut pada Sabtu, 28 Februari 2026. Anang menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi, JPU merasa perlu untuk mengajukan banding. Alasan lengkap banding akan dituangkan dalam memori banding setelah salinan putusan resmi majelis hakim diterima.

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kerry Adrianto Riza

Dalam sidang putusan yang digelar hingga Jumat dini hari, 27 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kerry divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim, yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Perbedaan Vonis dan Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan kepada Kerry Adrianto Riza jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun dan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Nominal uang pengganti tersebut terdiri dari kerugian sewa terminal sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Akibat perbuatan Kerry, negara disebut merugi hingga US$2,73 miliar dan Rp25,45 triliun.

Kerry Adrianto Riza Juga Ajukan Banding

Tak hanya pihak Kejagung, Muhammad Kerry Adrianto Riza juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia merasa banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya. “Masih ada upaya hukum. Insya Allah mau ajuin banding,” ujar Kerry usai sidang putusan. Ia menambahkan, “Insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain.”

Selain Kerry, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, juga divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sidang vonis ini juga mencakup beberapa mantan pejabat tinggi anak perusahaan Pertamina. Dalam putusan Kerry, salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, bahkan memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait prosedur penghitungan kerugian negara.