Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Kasus Tata Kelola Sawit

Author Image

Irfan

30 Januari 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan). (devi/detikcom)
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan). (Devi/detikcom)

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri sawit di Kementerian LHK periode 2015-2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu. “Jadi, yang pertama, saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/1/2026).

Syarief menegaskan bahwa kasus yang sedang diselidiki bukanlah terkait tata kelola tambang, melainkan fokus pada tata kelola kebun dan industri sawit. “Ada beberapa yang nanya ke saya, apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” tambahnya.

Kasus ini mencakup periode dari tahun 2015 hingga 2024. Syarief menjelaskan bahwa selain rumah Siti Nurbaya, ada enam lokasi lain yang juga digeledah selama dua hari, Rabu dan Kamis. Lokasi-lokasi tersebut melibatkan pejabat kementerian, pihak swasta, maupun instansi pemerintahan.

“Kalau nggak salah tahun 2015 sampai 2024. (Digeledah) kemarin sekitar enam. Enam tempat ya. Iya (penggeledahan) Rabu dan Kamis, dua hari,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang dianggap relevan dengan kasus. Syarief belum merinci lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya aset yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) belum, nanti. Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief menyatakan bahwa Siti Nurbaya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ini. Kejagung akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri LHK tersebut. “Betul (kapasitas Siti Nurbaya sebagai menteri). (Pemeriksaan) nanti saya jadwalkan,” jelasnya.

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 20 orang terkait kasus tata kelola sawit ini. Proses penyidikan masih terus berjalan, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.