Kejaksaan Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 7,49 Triliun untuk 2026

Author Image

Irfan

20 Januari 2026

Jaksa Agung St Burhanuddin Rapat Di Komisi Iii Dpr (adrial Akbar/detikcom)
Jaksa Agung ST Burhanuddin rapat di Komisi III DPR (Adrial Akbar/detikcom)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Rincian Kebutuhan Anggaran Tambahan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pagu anggaran 2026 yang diperkirakan sekitar Rp 20 triliun dirasa belum mencukupi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Ia merinci, tambahan Rp 7,49 triliun tersebut terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk dukungan manajemen.

“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun yang terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk dukungan manajemen,” ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Potensi Penurunan Program dan Operasional

ST Burhanuddin menyoroti adanya potensi penurunan dalam program penegakan hukum hingga operasional manajemen jika usulan tambahan anggaran ini tidak disetujui. “Meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun, Kejaksaan menilai alokasi belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kekurangan anggaran tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penegakan hukum karena di sejumlah elemen, anggaran diprediksi akan habis lebih cepat.

Dampak Kekurangan Anggaran

Lebih lanjut, Jaksa Agung memaparkan bahwa pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak memadai dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum. Kekurangan utama teridentifikasi di tiga area krusial.

“Kekurangan utama terjadi di tiga area adalah belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan P3K baru,” jelas ST Burhanuddin.

“Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum,” tegasnya, menggarisbawahi urgensi pemenuhan anggaran tersebut.