Kejaksaan Agung Restui Komnas HAM Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

komnas ham, natalius pigai, kejaksaan agung, pelanggaran ham berat, revisi uu ham

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () akan segera memiliki unit penyidikan khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Keputusan ini menyusul restu yang diberikan oleh (Kejagung) kepada Komnas HAM. Menteri Hak Asasi Manusia mengumumkan perkembangan penting ini setelah melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang selama ini hanya memberikan kewenangan penyelidikan (bukan penyidikan) kepada Komnas HAM. Pigai menilai, pemberian kewenangan penyidikan ini merupakan langkah progresif yang akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju. Ia bahkan menyebutnya sebagai “sejarah baru” bagi aktivis dan komunitas sipil di Indonesia.

Penguatan Kewenangan Komnas HAM

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pigai mengungkapkan rasa terkejut dan apresiasinya atas dukungan penuh dari Kejaksaan Agung. “Saya benar-benar surprise karena saya sebagai aktivis hak asasi manusia dan komunitas civil society, begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa kementerian, apa yang sedang digagas oleh kami yaitu Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan dari Bapak Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya,” ujar Pigai.

Selama ini, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas pada penyelidikan awal, dan berkas kasus seringkali terhenti di Kejaksaan Agung karena alasan kurangnya bukti, yang berujung pada impunitas bagi pelaku . Dengan kewenangan penyidikan, Komnas HAM diharapkan dapat mengawal kasus lebih tuntas sejak awal, termasuk mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, hingga merangkai konstruksi peristiwa secara lebih utuh.

Pigai juga menegaskan bahwa Komnas HAM nantinya akan memiliki kewenangan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara HAM. “Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi, tidak usah banyak nanya, sederhana aja, copy paste aja seperti KPK,” tutur Pigai. Ini mencakup kewenangan penyidikan, pemanggilan paksa, dan penuntutan tanpa campur tangan lembaga lain.

Proses dan Tahapan Selanjutnya

Para penyidik yang akan bertugas di unit Komnas HAM ini tidak akan bekerja sendiri. Mereka akan mendapatkan pendidikan dan pembinaan langsung dari Kejaksaan Agung untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus sensitif. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan adanya diskusi mengenai rencana undang-undang HAM baru. Namun, ia menyatakan bahwa pembahasan teknis mengenai mekanisme dan sumber penyidik masih akan dibahas lebih lanjut setelah revisi Undang-Undang HAM rampung.

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ditargetkan rampung pada tahun 2026 ini. Sebagai konsekuensi logis dari perubahan tersebut, Kementerian HAM juga berencana untuk mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada tahun 2027 mendatang. Revisi UU Pengadilan HAM ini akan mengatur secara lebih mendalam mengenai pengaturan teknis kewenangan dan pelaksanaan fungsi penyidikan.