Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis, 26 Februari 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berpusat pada dugaan penggelembungan (mark-up) kegiatan migrasi unit pembangkitan di PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan tersebut menyasar kantor PT High Volt Technology yang berlokasi di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi.
Proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp219,2 miliar dan dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak mencapai Rp177,5 miliar. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dianggap relevan untuk memperkuat proses pembuktian.
Perkembangan Kasus Korupsi PLTA Musi di Bengkulu
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PLN Indonesia Power. Pada 10 Februari 2026, Kejati Bengkulu menetapkan Daryanto, yang menjabat sebagai Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka. Daryanto diduga terlibat dalam kasus korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menyatakan bahwa Daryanto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026, di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Dalam perannya, Daryanto diduga secara melawan hukum menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga pada dokumen perencanaan.
Untuk proyek SKU PLTA Musi, RAB estimasi harga yang disusun mencapai Rp32 miliar, padahal harga jual riil peralatan dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera) hanya sebesar Rp17,23 miliar. Selisih ini menimbulkan indikasi kerugian negara atau keuntungan tidak wajar mencapai Rp11,66 miliar. Sementara itu, untuk proyek penggantian Sistem AVR, RAB estimasi harga diarahkan ke penawaran PT Emerson sebesar Rp20,96 miliar, namun harga riil pembelian dari PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Emerson Indonesia hanya sekitar Rp15,79 miliar, dengan dugaan keuntungan tidak sah sebesar Rp2,69 miliar.
Secara keseluruhan, negara diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp15 miliar akibat praktik mark-up pada dua proyek tersebut. Atas perbuatannya, Daryanto dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan kasus PLTA Musi terus berkembang. Pada 25 Februari 2026, Kejati Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru dari unsur perusahaan swasta. Mereka adalah Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia), Syaifur Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia), Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia), dan Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi). Keempat tersangka ini diduga memiliki peran masing-masing dalam pengaturan harga dan penyusunan dokumen penawaran yang menyebabkan penggelembungan nilai proyek.