Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi. Tersangka berinisial BT, yang merupakan direktur pada tiga perusahaan, langsung ditahan setelah penetapan status hukumnya pada Senin, 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengonfirmasi penahanan BT di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. “Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial BT,” ujar Danang di Samarinda. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
BT diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara secara tidak sah di lahan HPL Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi. Peran BT sebagai direktur di PT JMB (Jembayan Muarabara), PT ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT KRA (Kemilau Rindang Abadi) berlangsung antara tahun 2001 hingga 2007.
Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan bahwa penetapan tersangka BT didasarkan pada bukti yang kuat. “Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, sehingga terhadap tersangka BT langsung dilakukan penahanan,” tegasnya. Penahanan ini juga mempertimbangkan ancaman pidana yang disangkakan terhadap BT, yakni minimal lima tahun penjara, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara. Mereka adalah BH, Kadistamben periode 2009–2010, dan ADR, Kadistamben periode 2011–2013. Kedua mantan pejabat ini sebelumnya juga telah ditahan oleh Kejati Kaltim.
Akibat dari aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin BT, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di wilayah tersebut gagal total. Ratusan rumah warga transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang seharusnya mendukung kehidupan mereka dilaporkan hancur tidak berbekas. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 500 miliar. Meskipun demikian, tim penyidik masih terus melakukan perhitungan ulang untuk memperoleh akumulasi nilai kerugian yang final.
Tersangka BT disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, termasuk Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih sangat dinamis dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut terlibat.