Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Buol.
Berdasarkan hasil musyawarah, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, nilainya dikonversikan menjadi Rp37.500 per jiwa. Angka ini didasarkan pada asumsi harga beras rata-rata di pasaran lokal sekitar Rp15.000 per kilogram.
Sementara itu, untuk fidyah, disepakati besaran Rp40.000 per hari bagi setiap umat Muslim yang memenuhi kriteria untuk membayarnya. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseragaman bagi umat Muslim di Kabupaten Buol dalam menunaikan kewajiban zakatnya menjelang bulan suci Ramadan.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Kemenag Buol Nurkhairi, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Abd. Yasin, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Isman, bersama perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam di wilayah Buol.
Kepala Kantor Kemenag Buol, Nurkhairi, mengimbau masyarakat untuk segera menyalurkan zakat mereka melalui Baznas Kabupaten Buol atau masjid-masjid terdekat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan memastikan pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah ini akan segera disosialisasikan secara luas. Sosialisasi akan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan dan pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Buol, agar menjadi pedoman resmi bagi seluruh umat Muslim setempat selama Ramadan tahun ini.
Sebagai informasi tambahan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI sebelumnya telah menetapkan besaran zakat fitrah secara nasional sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium, serta fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari untuk Ramadhan 1447 H. Namun, Baznas daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperkenankan untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, dengan tetap berpegang pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di wilayah masing-masing.
Dalam menunaikan zakat fitrah, penting bagi setiap individu untuk membaca niat yang sesuai, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain yang menjadi tanggungannya. Niat zakat fitrah merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi agar ibadah zakat menjadi sah.