Kemenag Rilis Jadwal Magrib Kepri 26 Februari 2026, Imbau Masyarakat Gunakan Rujukan Resmi

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

Kementerian Agama () Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam secara resmi telah merilis jadwal imsakiah dan waktu salat untuk seluruh wilayah Provinsi (Kepri) pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam pengumuman tersebut, Kemenag secara khusus mengimbau umat Islam di Kepri untuk menjadikan rujukan resmi ini sebagai pedoman utama dalam menjalankan ibadah, termasuk waktu salat .

Jadwal yang dirilis tersebut bertepatan dengan 8 Ramadhan 1447 Hijriah dan mencakup seluruh kabupaten dan kota di Kepri, mulai dari , Tanjungpinang, Karimun, Bintan, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, hingga pulau-pulau kecil di sekitarnya. Untuk wilayah Batam, sebagai contoh, waktu imsak tercatat pada pukul 04.49 WIB dan Subuh pada pukul 04.59 WIB.

Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, Arman, menegaskan pentingnya penggunaan jadwal resmi ini. “Kami mengimbau seluruh umat Islam di Kepulauan Riau untuk menggunakan jadwal imsakiah yang telah dirilis Bimas Islam Kementerian Agama sebagai rujukan resmi. Perbedaan waktu beberapa menit antarwilayah adalah hal yang wajar karena faktor koordinat geografis,” ujarnya pada Kamis (26/2). Perbedaan waktu yang terjadi antarwilayah di Kepri memang merupakan keniscayaan geografis yang harus diperhatikan.

Arman juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi jadwal ibadah melalui media sosial. “Pastikan sumbernya jelas dan berasal dari kanal resmi Kementerian Agama. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan waktu imsak maupun berbuka puasa,” tambahnya. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keakuratan informasi di tengah derasnya arus digital.

Jadwal imsakiah yang diterbitkan Kemenag tidak hanya berfungsi sebagai penentu batas akhir sahur, melainkan juga menjadi panduan komprehensif untuk waktu salat lima waktu, termasuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Akurasi jadwal ini menjadi sangat krusial, terutama bagi wilayah kepulauan seperti Natuna dan Anambas, yang memiliki karakteristik geografis tersebar dan sebagian berada di perbatasan.

Kemenag sendiri menjelaskan bahwa penetapan jadwal salat nasional, termasuk waktu Subuh yang kerap menjadi perdebatan, tidak dibuat berdasarkan perkiraan semata. Prosesnya melibatkan ijtihad kolektif yang menggabungkan kajian astronomi, verifikasi lapangan, dan referensi fikih dari berbagai mazhab. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, pernah menjelaskan bahwa fikih memberikan definisi, sementara astronomi membantu mengukur, sehingga sinergi keduanya penting agar penetapan ibadah memiliki dasar yang lengkap. Kemenag juga menekankan transparansi dalam seluruh proses penetapan, dengan data observasi yang terbuka untuk ditelaah publik.