Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah secara resmi telah dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini berdasarkan hasil Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi masyarakat Kota Jambi, jadwal imsakiyah dan buka puasa selama Ramadan 2026 telah dirilis dan dapat diakses sebagai panduan ibadah harian.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengumumkan hasil Sidang Isbat pada Selasa, 17 Februari 2026, di Hotel Borobudur, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab (perhitungan astronomi) dan laporan rukyatul hilal (pemantauan hilal) di 96 titik di seluruh Indonesia. Berdasarkan pemaparan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk dan tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Oleh karena itu, bulan Syaban 1447 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026. Meskipun demikian, Muhammadiyah dan Jemaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menetapkan awal puasa Ramadan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Jadwal Imsakiyah Hari Pertama Ramadan di Kota Jambi
Untuk Kota Jambi, jadwal imsakiyah pada hari pertama Ramadan, Kamis, 19 Februari 2026, adalah sebagai berikut:
- Imsak: 04.49 WIB
- Subuh: 04.59 WIB
- Maghrib (Buka Puasa): 18.27 WIB
- Asar: 15.38 WIB
- Isya: 19.37 WIB
Jadwal lengkap imsakiyah dan waktu salat selama sebulan penuh untuk Kota Jambi dan wilayah lainnya di Indonesia dapat diunduh secara resmi melalui laman Bimas Islam Kementerian Agama di bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.
Aturan dan Kegiatan Selama Ramadan di Kota Jambi
Menyambut bulan suci, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam edaran tersebut, seluruh kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke dihentikan sementara. Penutupan berlaku mulai H-3 Ramadan, yakni 15 Februari 2026, hingga H+3 Idul Fitri pada 23 Maret 2026.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. “Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadhan guna menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujarnya. Selain itu, usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan kafe diizinkan beroperasi namun diimbau untuk tidak mencolok dan menggunakan tirai atau penutup pada siang hari. Pusat perbelanjaan juga dianjurkan untuk mengimbau karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari, serta membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus di masjid dan musala hingga pukul 22.00 WIB.
Suasana Ramadan di Jambi juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan keagamaan dan budaya. Tradisi ziarah kubur massal kerap terlihat sehari sebelum puasa. Pasar bedug yang menyajikan kuliner khas Jambi seperti Tempoyak dan Padamaran menjadi incaran utama warga saat berbuka puasa. Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan akan kembali menggelar program Safari Ramadan 1447 H. Tak hanya itu, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi berkolaborasi menyelenggarakan “Festival Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M” yang mencakup dakwah digital, podcast Islami, pesantren kilat, dan target khatam Al-Qur’an 30 juz sebanyak tiga kali putaran.