Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerjanya. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan aturan resmi mengenai tenggat pembayaran THR. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Semua pekerja, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga alih daya (outsourcing), maupun pekerja harian lepas, berhak menerima THR. Syarat utamanya adalah telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Mekanisme Perhitungan THR 2026
Besaran THR yang diterima karyawan bergantung pada masa kerja mereka. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Rumus perhitungan THR proporsional adalah sebagai berikut:
- THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah
Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan harian atau lembur, umumnya tidak termasuk dalam perhitungan ini.
Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2026
Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh antara 20-22 Maret 2026 (berdasarkan perhitungan Muhammadiyah pada 20 Maret 2026 dan SKB 3 Menteri pada 21-22 Maret 2026), maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan sekitar 13-15 Maret 2026. Beberapa sumber bahkan menyebutkan tanggal 11-12 Maret 2026 jika Idul Fitri jatuh pada 19-20 Maret.
Pemerintah sangat menganjurkan perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya dan mendukung perputaran ekonomi. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, bahkan sempat mengusulkan agar batas waktu pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 Lebaran untuk mendukung kebijakan work from anywhere (WFA) dan melancarkan arus mudik.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar
Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi. Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.
Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif yang lebih berat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan izin usaha. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam pemberian THR.
Untuk memastikan kepatuhan, Menaker Yassierli meminta semua dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk membentuk posko pengaduan THR. Pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR dapat melaporkan kendala tersebut ke posko pengaduan resmi pemerintah.
Pemerintah juga akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) THR 2026 sebagai acuan resmi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya. Meskipun belum resmi terbit, substansi aturan dipastikan tidak mengalami perubahan mendasar dari ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.