Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Surat Edaran Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pengumuman ini mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan SPMB.
Tahapan Perencanaan SPMB 2026/2027
Dalam tahap perencanaan, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru. Perhitungan ini harus cermat berdasarkan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan.
Petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sendiri harus ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB juga harus dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan dimulai. Selain itu, pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
Empat Jalur Penerimaan dalam Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Pendaftaran akan dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.
Dalam pelaksanaan jalur prestasi, prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA. Sementara itu, prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan, seperti OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Pasca-Pelaksanaan SPMB: Penyaluran dan Evaluasi
Pada tahap pasca-pelaksanaan, Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Penyaluran ini dapat diarahkan ke satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat, satuan pendidikan swasta, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung.
Pemerintah Daerah juga diwajibkan melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan yang berlaku.