Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan memulai pelatihan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Komponen Cadangan (Komcad) pada bulan April mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan sumber daya pertahanan negara.
Permintaan Pengiriman Nama ASN
Kemhan telah mengirimkan surat permintaan kepada 49 kementerian/lembaga (K/L) untuk segera mengirimkan nama-nama ASN yang akan mengikuti pelatihan Komcad. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan menyatakan harapannya agar seluruh ASN dapat menjadi Komcad di masa depan.
“Kita kan harapannya bisa menjadikan seluruh ASN Komcad, tapi ini di awal ini kita akan mulai dengan 4.000 ASN yang akan kita didik Komcad dari semua kementerian, 49 K/L itu kita sudah minta,” ujar Donny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia memperkirakan pelatihan akan dimulai sekitar akhir bulan Maret atau awal April. “Mungkin nanti di akhir bulan depan kira-kira mungkin ya, April mungkin kira-kira akan kita mulai nanti ya,” tambahnya.
Proses Seleksi dan Durasi Pelatihan
Donny menjelaskan bahwa nama-nama ASN yang diajukan oleh kementerian/lembaga akan melalui proses seleksi terlebih dahulu sebelum mengikuti pelatihan. Durasi pelatihan Komcad diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan.
“Saya rasa ini akan sejalan dengan tugas mereka di ASN ya. Ini kan hanya sekitar dua bulan mereka mendapatkan pelatihan Komcad ini. Setelah itu mereka kembali lagi melaksanakan tugas sebagai ASN. Jadi tidak ada halangan ataupun konflik dari tugas-tugas mereka nantinya,” jelasnya.
Detail Pelatihan Komcad untuk ASN
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie telah menyampaikan rencana pelatihan 4.000 ASN di Jakarta menjadi Komcad pada Sabtu (31/1/2026). Sjafrie menyebutkan bahwa ASN yang berusia 18-35 tahun akan mendapatkan pelatihan dasar militer.
“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” kata Sjafrie, dilansir dari Antara.
Dasar Hukum Komponen Cadangan
Pembentukan Komponen Cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Pasal 28 ayat (2) UU tersebut menjelaskan mengenai siapa saja yang dapat menjadi Komcad.
Bunyi pasal tersebut menyatakan: “Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.”
Dengan demikian, ASN sebagai warga negara Indonesia secara hukum berhak untuk menjadi bagian dari Komponen Cadangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.