Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengimplementasikan strategi komprehensif berupa delaying system dan pembagian pelabuhan di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kepadatan kendaraan selama periode Angkutan Lebaran 2026 yang puncaknya dimulai hari ini, Jumat, 13 Maret 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa Pelabuhan Merak merupakan simpul transportasi krusial dan menjadi barometer keberhasilan pengelolaan mudik nasional setiap tahunnya. “Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun, jadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan akan menimbulkan kemacetan. Untuk itu kami sudah menentukan beberapa strategi, salah satunya adalah delaying system,” ujar Aan.
Mekanisme Delaying System dan Buffer Zone
Delaying system dirancang untuk memperlambat kedatangan kendaraan menuju pelabuhan apabila kapasitas dermaga telah mencapai batas maksimal atau kelebihan beban. Penerapan sistem ini dilakukan di sejumlah titik strategis di luar area pelabuhan, baik pada ruas jalan tol maupun jalan arteri.
Di sisi Merak, titik-titik penundaan meliputi rest area di Jalan Tol KM 13A, KM 43A, dan KM 68A. Sementara di jalur arteri, lokasi yang dimanfaatkan adalah Cikuasa Atas, Jalur Lingkar Selatan (JLS) Ciwandan, serta Area Parkir Munic.
Untuk mendukung efektivitas delaying system, Kemenhub juga menyiapkan buffer zone atau kantong parkir sementara dengan kapasitas besar di kedua sisi penyeberangan. “Kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatera yang daya tampungnya cukup banyak,” jelas Aan Suhanan. Di sisi Merak, buffer zone mampu menampung sekitar 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, dan 5.000 sepeda motor. Sementara di sisi Bakauheni, disiapkan kapasitas untuk sekitar 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk. Buffer zone ini juga akan dimanfaatkan untuk menampung kendaraan logistik yang dilarang beroperasi selama periode pembatasan angkutan barang Lebaran.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menambahkan bahwa delaying system dan buffer zone juga disiapkan untuk menghadapi kondisi cuaca ekstrem di pelabuhan. “Apabila di pelabuhan cuaca ekstrem tidak bisa mendistribusikan kendaraan dari Merak ke Bakauheni, itu akan terjadi penumpukan, akan terjadi antrean yang cukup ekstrem,” kata Irjen Agus, menekankan pentingnya strategi ini.
Pembagian Pelabuhan Berdasarkan Jenis Kendaraan
Selain delaying system, Kemenhub juga menerapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan, yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan mulai berlaku sejak 11 Maret 2026.
Untuk arus mudik dari Jawa menuju Sumatera, yang berlangsung mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret pukul 15.00 WIB, pengaturan pelabuhan adalah sebagai berikut:
- Pelabuhan Merak: Dikhususkan untuk penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan kecil, dan bus.
- Pelabuhan Ciwandan: Melayani sepeda motor serta angkutan logistik golongan V dan VIb.
- Pelabuhan BBJ Bojonegara: Diperuntukkan bagi truk golongan VII hingga IX.
Sementara itu, untuk arus balik dari Sumatera menuju Jawa, yang berlaku mulai 23 Maret pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB, Pelabuhan Bakauheni akan melayani pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan kecil, dan bus. Angkutan barang seperti pikap, truk, dan fuso akan diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.
Pembelian Tiket dan Tarif
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa pembelian tiket penyeberangan Merak-Bakauheni tidak lagi dapat dilakukan di area pelabuhan. Seluruh transaksi harus dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi Ferizy. Sistem geofencing telah diterapkan di empat pelabuhan utama, termasuk Merak dan Bakauheni, untuk mencegah praktik percaloan dan mengurangi kemacetan di area pelabuhan.
Untuk periode Lebaran 2026, ASDP memberlakukan kebijakan tarif tunggal atau single tariff, di mana penumpang dapat menikmati layanan kapal eksekutif dengan harga tiket reguler. “Kebijakan ini berlaku untuk golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang guna mendukung kelancaran distribusi trafik,” kata Direktur Utama ASDP, Heru Widodo. Tiket sudah dapat dipesan sejak H-60 sebelum keberangkatan.
Berikut rincian tarif reguler untuk penyeberangan Merak-Bakauheni selama periode Lebaran 2026:
- Penumpang Dewasa: Rp22.700
- Sepeda Motor (Golongan II): Rp62.100
- Mobil Pribadi (Golongan IVA): Rp481.800
Kemenhub dan seluruh pemangku kepentingan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan merencanakan perjalanan dengan matang, termasuk memesan tiket jauh-jauh hari, guna memastikan kelancaran dan keamanan selama mudik Lebaran 2026.